Sebuah truk penyedot tinja kedapatan membuang muatan limbah di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda kepada pengelola truk tersebut.
Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan mengatakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu diberikan kepada pelanggar mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sudah sering kejadian, banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," kata Yogi Ikhwan seperti dilansir Antara, Kamis (19/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi menambahkan, seharusnya limbah tinja itu dibuang melalui Perumda Paljaya sebagai pengolah limbah.
Dia mengimbau warga yang menemukan pelanggaran mengenai lingkungan agar segera melapor melalui aplikasi JAKI.
"Jadi ada pengelolaannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," ujar Yogi.
Sebelumnya, viral di media sosial rekaman sebuah truk yang kedapatan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Truk bernomor polisi B-3053-TFA itu disebutkan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5), sekitar pukul 15.30 WIB.
Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang itu dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.
(jbr/dhn)