Sebuah truk penyedot tinja tepergok membuang muatan limbah tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap alasan truk tersebut membuang limbah tinja di selokan.
"Karena mereka nggak mau bayar (retribusi) akhirnya mereka buang limbah sembarangan kayak gitu. Dia pura-pura minggir, padahal selangnya diturunin ke saluran got," kata Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan, saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Yogi menuturkan semestinya limbah dibuang ke instalasi pengolahan air dan limbah domestik yang dikelola oleh PD Paljaya. Di Jakarta sendiri instalasi pengelolaan limbah terdapat di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk tinja tersebut juga sengaja membuang limbah ke selokan karena tak mau jauh-jauh ke tempat pengolahan air dan limbah domestik. Truk tersebut menyediakan jasa menyedot tinja dari rumah-rumah warga yang septic tank telah penuh.
"(Tarif retribusi) Nggak tinggi sih, sebenarnya klien-klien itu ke rumah-rumah yang bisa disedot tinjanya. Nah, dia nggak mau jauh ke tempat pengelolaan limbah atau daripada bayar ya dibuang sembarang. Ada yang nakal seperti itu," ujarnya.
Meski begitu, Yogi menjelaskan, jasa yang ditawarkan oleh truk tinja itu tidak ilegal alias mengantongi izin operasional. Namun, DLH memberikan sanksi lantaran truk itu membuang limbah secara sembarangan.
"Tapi mereka nggak ilegal, tapi punya izin. Tapi ada aja oknum nggak bertanggung jawab. Dia nggak mau bayar retribusi, nggak jauh kirim ke pengelolaan. Dia buang sembarangan," jelasnya.
Yogi juga mengatakan ke depannya pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap truk-truk nakal. Nantinya, petugas bakal melakukan pengawasan di titik-titik rawan yang telah diidentifikasi.
"Kita melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan limbah liar. Sudah berapa kali sih kita tangkap," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Warga Sebut Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Sudah Sering':
DLH DKI Denda Truk Buang Tinja di Matraman
Sebelumnya, rekaman sebuah truk yang kedapatan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, viral di media sosial. Truk bernomor polisi B-3053-TFA itu disebutkan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5), sekitar pukul 15.30 WIB.
Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang itu dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.
DLH DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu kepada pengelola truk tersebut karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sudah sering kejadian, banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," kata Yogi Ikhwan seperti dilansir Antara, Kamis (19/5).
Yogi menambahkan, seharusnya limbah tinja itu dibuang melalui Perumda Paljaya sebagai pengolah limbah.
Dia mengimbau warga yang menemukan pelanggaran mengenai lingkungan agar segera melapor melalui aplikasi JAKI.