Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengapresiasi Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI yang membatalkan tender gorden senilai Rp 43,5 miliar. Menurut MAKI sudah seharusnya tender tersebut dibatalkan karena ada penyimpangan.
"Satu sisi mengapresiasi atas pembatalan tender pengadaan gorden dan krainnya, dan itu memang sudah seharusnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
"Karena memang tender ini diduga ada penyimpangan, yaitu menggugurkan PT Sultan juga itu tidak benar, atau menyimpang dari aturan dengan mensyaratkan pernah mengerjakan gorden 50% dari nilai Rp 43 M, itu pasti tidak ada. Itu syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh minimal 2 pemborong atau 3 pemborong. Itu melanggar aturan, nggak boleh itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin menilai dengan memenangkan PT Bertiga karena memiliki kemampuan dasar membuat gorden dan perusahaan baru adalah kesalahan. Sebab kata Boyamin, PT Bertiga merupakan perusahaan yang sudah berdiri lama namun baru mengurus izin pembuatan gorden sehingga terkesan perusahaan baru padahal bukan.
"Kedua, kemenangan PT Bertiga itu juga salah karena dia tidak punya kemampuan dasar tapi seakan-akan dia diperbolehkan menang karena alasannya perusahaannya baru, nah ini juga salah pengertian lagi, perusahaan baru itu betul-betul perusahaan baru didirikan bukan seperti PT Bertiga sudah berdiri lama 5 atau 10 tahun lalu tapi baru ngurus izin gorden seakan-akan dia perusahaan baru," ujarnya.
Simak juga video 'Alasan Ketua Banggar Minta Pengadaan Gorden DPR Rp 43,5 M':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan sudah seharusnya tender gorden DPR dibatalkan sebab jika tidak dibatalkan bisa menjadi kasus korupsi. Boyamin menduga pengadaan tender sarat penyimpangan.
"Memang sudah seharusnya. Kalau tidak dibatalkan bisa jadi kasus korupsi karena selisih harga PT Bertiga dikurangi PT Sultan sekitar Rp 5 miliar itu akan menjadi dugaan kerugian negara dan akan mempermalukan lembaga DPR dan susah sewajarnya itu kemudian dibatalkan bukan karena desakan aja, itu diduga sarat penyimpangan tendernya," imbuhnya.
BURT Batalkan Tender Gorden
Seperti diketahui pembatalan proyek gorden rumah jabatan anggota (RJA) DPR disampaikan Ketua BURT DPR Agung Budi Santoso dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5). Hadir dalam konferensi pers itu Wakil Ketua BURT DPR Johan Budi, Novita Wijayanti, anggota BURT Andre Rosiade, hingga Sekjen DPR Indra Iskandar.
"BURT memutuskan Sekjen untuk tidak melanjutkan pelaksanaan pengadaan gorden, vitrase, dan blind rumah jabatan (RJA) DPR RI," kata Agung.
"Saya kira itu yang menjadi kesimpulan rapat setelah melalui diskusi panjang antara BURT dan Kesekjenan," imbuhnya.