Ditangkap Babinsa, Penjambret Emak-emak di Jakut Masih Usia Anak-anak

Ditangkap Babinsa, Penjambret Emak-emak di Jakut Masih Usia Anak-anak

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 16:49 WIB
Ilustrasi Balapan Liar
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta -

Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) menangkap pelaku penjambretan di Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut penjambret masih tergolong anak-anak.

"Itu kan anak-anak. (Pelaku tertangkap) 17 tahun, yang satu kabur, belum ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Yayan Heri Setiawan saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Diketahui, berdasarkan UU Perlindungan Anak, seseorang yang belum berumur 18 tahun masuk kategori anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayan mengatakan hingga kini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini polisi masih berkoordinasi dengan pihak terkait soal pembinaan pelaku yang masih di bawah umur.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka). Masih kita periksa karena dia anak-anak, harus ada pendampingan semua. Terus kita diversi, belum ada laporan juga," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Motif Penjambretan

Yayan menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui penjambretan itu dilakukan atas dasar motif ekonomi. Pelaku yang tertangkap ini diajak pelaku lain yang kabur.

"Nggak ada apa-apa, itu murni ekonomi, hanya ekonomi. Karena terpaksa saja, karena ajakan. Kalau nggak ada ajakan, dia nggak mau. Ajakan dari pelaku yang kabur," jelasnya.

Yayan mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus penjambretan tersebut. Meski begitu, polisi akan menyelidiki lebih dalam, termasuk menangkap satu pelaku yang kabur.

"Ternyata korbannya nggak mau buat laporan juga itu karena HP-nya sudah kembali. Iya (akan tangkap pelaku lain), akan dilakukan penyelidikan lebih dalam," kata dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Babinsa Bekuk Penjambret HP Emak-emak

Sebelumnya, seorang Babinsa menangkap pelaku penjambretan di Kecamatan Koja, Jakut. Kasus ini lalu diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini bermula saat seorang perempuan, Meylan (45), mengambil uang di ATM di kawasan Jalan H Tiung RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakut, pada Senin (17/5) siang.

Korban dijambret saat berdiri di pinggir jalan untuk menelepon. Diketahui ada dua orang penjambret korban yang berboncengan sepeda motor.

"Saya baru keluar dari ATM dan berdiri di tepi jalan untuk telepon, tiba-tiba ada dua orang berboncengan bersepeda motor menarik HP saya dan mau merebut tas saya. Saya pun berteriak 'jambret, jambret, jambret'. Kemudian kedua pelaku langsung kabur," kata korban seperti dilansir di situs Kodam Jaya, Rabu (18/5).

Dua pelaku penjambretan tersebut mengendarai sepeda motor bernomor polisi B-3146-TZO berwarna putih. Seorang pelaku ditangkap Babinsa Tugu Selatan Koramil 01/Koja, Kodim 0502/Jakarta Utara, Serda Bambang Dwi.

Danramil-01/Koja Mayor Inf Jauhari mengatakan awalnya Serda Bambang Dwi bersama Ketua Mitra Jaya sedang melakukan patroli. Saat tiba di Jalan H Tiung terdengar teriakan jambret dan melihat beberapa pengemudi ojek online (ojol) mengejar pelaku.

Serda Bambang lalu ikut mengejar menggunakan sepeda motor. Sesampai di gang sempit, pelaku tiba-tiba berhenti dan meninggalkan motornya dan kabur masuk ke dalam gang.

"Setelah terjadi aksi pengejaran, satu pelaku diamankan beserta HP korban oleh Serda Bambang. Pelaku lalu dibawa ke pos Mitra Jaya untuk menghindari amuk massa," ujar Jauhari.

Pelaku beserta barang bukti sepeda motornya lalu diserahkan ke Mapolsek Koja guna diproses lebih lanjut. Sementara satu pelaku lain yang kabur sedang diburu polisi.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads