Sosok Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

Sosok Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 11:22 WIB
Jakarta -

Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi minyak goreng. Siapa Lin Che Wei itu?

Saat dilakukan penelusuran, terdapat rekam jejak Lin Che Wei yang tercantum dalam situs Independent Research Advisory Indonesia (IRAI). Disebutkan Lin Che Wei adalah pendiri IRAI.

IRAI didirikannya pada 2003, yang bergerak di bidang riset dengan spesialis dalam riset industri, riset kebijakan. Kliennya disebut adalah perusahaan multinasional, lembaga keuangan, perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan individu berkekayaan bersih tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lin Che Wei juga pernah menerima Penghargaan Tasrif dari Aliansi Jurnalis Independen. Dia juga merupakan penerima Best Analyst dari Asiamoney, Euromoney, dan Indonesian Best Analyst dari majalah Prospektif.

Dalam profilnya itu disebutkan bila Lin Che Wei memiliki pengalaman lebih dari 27 tahun di bidang riset, kebijakan publik. Berikut rekam jejak pengalamannya:

ADVERTISEMENT

- Research Analyst dengan spesialisasi Perbankan, Industri dan Barang Konsumsi di PT WI Carr Indonesia;
- Kepala Riset dan Direktur SG Securities yang berkedudukan di Indonesia dan Singapura;
- Direktur Riset di Deutsche Morgan Grenfell
- Direktur Utama PT Danareksa (Persero) (badan usaha milik negara);
- CEO Sampoerna Foundation (Organisasi Nirlaba);
- CEO Perusahaan Revitalisasi Kota Tua Jakarta (Organisasi Nirlaba).

Selanjutnya pernah jadi stafsus menteri

Jadi Stafsus Aburizal Bakrie dan Soegiharto

Masih dalam profil tersebut dituliskan Lin Che Wei pernah diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Soegiharto. Diketahui keduanya menjabat posisi itu di zaman Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selain itu, Lin Che Wei pada 2004 pernah menjadi panelis di debat capres-cawapres. Saat itu kandidatnya Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK). Lin Che Wei kala itu sebagai panelis pengamat ekonomi.

Kemudian, dia disebut pernah menjabat Penasihat Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan diketahui jabatannya berakhir pada Maret 2022. Tertulis juga, Lin Che Wei merupakan penasihat Menteri Pertanahan dan Penataan Ruang, namun belum diketahui apakah jabatan ini masih diemban Lin Che Wei hingga saat ini atau tidak.

Perihal posisinya di Kemenko Perekonomian itu telah diklarifikasi. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Alia Karenina, menyebutkan keanggotaan Lin Che Wei itu telah berakhir pada Maret 2022.

"Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut. Selama masa pandemi, yang bersangkutan tidak aktif dalam Tim Asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian," jelas Alia dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (17/5/2022).

Mengenai Lin Che Wei yang kini ditetapkan menjadi tersangka, pihak Kemenko Perekonomian mengatakan menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.

Ditetapkan Tersangka Kejagung

Kemarin, Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng. Lin Che Wei diduga telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pengkondisian itu diduga dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (domestic market obligation) 20 persen," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam video yang diterima detikcom, Selasa (17/5).

Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.

Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Halaman 2 dari 3
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads