Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng dari Pihak Swasta, Begini Perannya

Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng dari Pihak Swasta, Begini Perannya

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 18:55 WIB
Tersangka baru kasus pemberian fasilitas ekspor CPO Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati
Lin Che Wei (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Lin Che Wei berperan bekerjasama dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan Tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO 20 persen," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Diketahui tersangka Lin Che Wei baru ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Penyidik langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini tim penyidik juga memeriksa 2 orang saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang diperiksa diantaranya YMA selaku Direktur CV Aneka Pangan Makmur, dan DAS selaku Analis Pengadaan Keuangan APBN Madya Kementerian Perdagangan RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

ADVERTISEMENT

Tersangka Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya:

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG),
4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Simak juga 'Singgung Masalah Minyak Goreng, Petani Sawit Colek Tupoksi Polri-Kejaksaan':

[Gambas:Video 20detik]



Duduk Perkara

Burhanuddin menyampaikan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka. Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.

Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan empat tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads