Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati turut serta mengatur kebijakan terkait izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, Lin merupakan pihak swasta yang direkrut tanpa memiliki kontrak dan surat keputusan.
"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Peran Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng |
Burhanuddin mengatakan setiap kebijakan apapun yang digagas Lin selalu didengar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ucapnya.
Burhanuddin menegaskan pihaknya mempunyai alat bukti yang kuat mengenai keterlibatan Lin dalam izin ekspor CPO ini. Kejagung, kata Burhanuddin, memiliki bukti digital.
"Iya, hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini," ujarnya.
Burhanuddin menduga Lin Che Wei berada di lingkaran Kemendag sejak adanya struktur menteri yang baru. Burhanuddin menduga keberadaan Lin sejak Januari lalu.
"Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh," ungkap mantan Jamdatun ini.
Simak Video: Protes Larangan Ekspor CPO, Petani Sawit Minta Bertemu Jokowi