Sudah ada lima terdakwa atas kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. Namun pihak Nirina menduga masih ada keterlibatan oknum lain yang belum dijerat pihak kepolisian.
"Dan aliran dana dari Riri ke Ahmad Efrilianto, dia itu pegawai bank swasta. Jadi waktu itu aliran dana kurang lebih Rp 200 juta, nah itu yang kami sudah berikan kesaksian dan berharap dari kesaksian kami ini ditelusuri lagi gitu," ujar Nirina seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, dia meyakini bahwa oknum tersebut tidak bergerak sendiri, melainkan bekerja sama dengan pihak lain. Nirina meminta agar pendiri bank tersebut juga ditelusuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menggunakan uang ibu saya itu sedikit-sedikit pasti ada orang lagi di belakang dan saya sudah memberikan kesaksian dan saya alami dan semoga aliran dana bisa diketahui," ucapnya.
"Ya pokoknya saya sudah memberikan pernyataan ke penyidik, yang tahu juga penyidik ya, lebih tepatnya siapanya, dana saya ketahui dan pernah lihat ada aliran dana kepada Ahmad Efrilianto, karyawan dari bank swasta cabang mana ini," sambungnya.
Minta Aset Bisnis-Tanah Mafia Ditelusuri
Artis Nirina Zubir baru saja selesai menjalani sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Setelah memberikan kesaksian, dia berharap seluruh aset rumah dan bisnis milik eks ART-nya, Riri Khasmita dan terdakwa lainnya, ditelusuri.
"Kami berharap bahwa aliran dana ini benar-benar ditelusuri. Yang kami ketahui bahwa dia punya rumah di Bukittinggi dan Sumbar, bahkan ada lebih dari satu. Semoga bener-bener juga ditelusuri," ujar Nirina seusai persidangan.
Nirina meminta polisi dan kejaksaan mendalami terkait bisnis frozen food milik Riri. Sebab, bisnis itu sudah memiliki cabang di mana-mana.
Simak Video 'Nirina Zubir Hadiri Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah':