Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Orang
Diketahui kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang terjadi pada 8 September 2021 pagi. Kebakaran bermula di Blok C, yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.
Kala itu di Blok C terdapat 122 napi kasus narkoba. Sebanyak 40 narapidana tewas di lapas, 1 narapidana tewas di ambulans; dan 8 narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luka bakar menjadi penyebab utama napi yang tewas di RSUD. Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.
Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba. Di antara mereka yang tewas, ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.
4 Eks Sipir Didakwa Lalai
Empat mantan petugas Lapas Kelas IA Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia. Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 narapidana atau napi.
Sidang perdana perkara itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/1/2022). Keempat terdakwa tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.
(jbr/jbr)