Mantan Kepala Lapas Kelas I-A Tangerang Victor Teguh Prihartono mengungkap penemuan senjata tajam (sajam) saat kebakaran di Lapas Tangerang pada September 2021. Dia juga menyatakan tidak ada APAR atau alat pemadam kebakaran di Blok C2 saat kejadian kebakaran.
Hal itu disampaikan Victor saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kebakaran Lapas Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/2/2022). Hakim awalnya bertanya mengenai ada-tidaknya barang yang dilarang saat peristiwa kebakaran.
"Ada barang larangan saat kejadian?" tanya hakim dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada, Yang Mulia," jawab Victor.
Hakim menanyakan barang larangan apa saja yang ada di lokasi Blok C2 itu. Dalam kesaksiannya, Victor menyebut ada sebuah sajam yang ditemukan di dalam Blok C2.
Saat itu, di blok tersebut ada peralatan listrik milik inventaris lapas.
"Alat-alat sajam, obeng, dan tang. Yang ada di blok itu barang elektronik hanya kipas angin, dispenser, dan TV untuk hiburan inventaris lapas," tambah Victor.
Victor mengakui tidak pernah melakukan simulasi kebakaran selama memimpin di Lapas Tangerang sejak Januari 2021. Menurut Victor, korban tewas yang memegang jeruji besi dikarenakan tidak mengetahui pintu keluarnya.
"Sampai kejadian, kita belum pernah melakukan simulasi kebakaran. Pada saat kejadian api padam, ada beberapa mayat itu yang memegang jeruji dan di dalam ember. Prediksi saya, ini ada yang tidak tahu pintu," ucapnya.
Namun hakim tidak mempercayai hal tersebut karena dianggap tidak logis. Hal ini berdasarkan kesaksian WBP yang selamat rata-rata yang menghuni blok tersebut sudah bertahun-tahun.
"Rata-rata mereka sudah 6 tahun tinggal di sana. Nggak logis ya jika tidak tahu pintunya," ujar majelis hakim.
Victor menuturkan ada 19 kamar di Blok C2 ini. Dia juga menjelaskan SOP di Lapas saat terjadi kebakaran.
"Ada 19 kamar di situ. SOP yang utama adalah jangan sampai ada korban jiwa, yang kedua jangan sampai melarikan diri dari lingkungan Lapas untuk WBP-nya," tuturnya.
Untuk diketahui, ini merupakan sidang ketiga yang menghadirkan empat orang terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut. Keempatnya ialah pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Lapas Tangerang Terbakar
Diketahui kebakaran di Lapas Kelas I-A Tangerang terjadi pada 8 September 2021 pagi. Kebakaran bermula di Blok C, yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.
Kala itu di Blok C terdapat 122 napi kasus narkoba. Sebanyak 40 narapidana tewas di lapas, satu narapidana tewas di ambulans, dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
Luka bakar menjadi penyebab utama napi yang tewas di RSUD. Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.
Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba. Di antara mereka yang tewas, ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.
(knv/knv)