Sidang lanjutan kebakaran Lapas Tangerang hari ini ditunda hingga dua pekan mendatang. Penundaan sidang dilakukan karena saksi ahli tidak hadir pada sidang hari ini.
"Hari ini sidang ditunda untuk pemeriksaan ahli. Panggilan sudah diterima tapi masih harus melewati proses administrasi untuk dikeluarkan surat tugas," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Adib Fachri Dilli kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/5/2022).
Dia mengatakan sidang lanjutan akan digelar kembali pada Selasa (31/5). Ia menyebut saksi ahli yang akan diperiksa ialah dr Arif Wahyono, SpFM, dari RS Bhayangkara Kramat Jati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi ahli tersebut merupakan dokter forensik," tambahnya.
Saksi ahli dr Arif yang dipanggil ini merupakan pihak dari JPU. Sebelumnya, pada pekan lalu, Selasa (10/5), sidang juga beragendakan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.
Pada sidang tersebut, saksi ahli kelistrikan bernama Saharudin berasal dari Institut Teknologi Indonesia (ITI). Saharudin mengungkap beberapa penyebab kebakaran Lapas Tangerang setelah menganalisis penyebab kebakaran dari laporan forensik, foto-foto, dan keterangan dari penyidik.
"Plus fakta yang paling kuat sih ya di situ ada namanya foto di situ terjadi namanya kabel sama kabel ketemu dan ada sedikit bekas las-lasan. Berarti itu terjadi korsleting listrik ya. Apakah itu penyebab kebakaran atau sisi yang lain wallahualam," katanya kepada wartawan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/5).
Selain itu, Saharudin membeberkan faktor sumber daya manusia (SDM) yang mengelola kelistrikan di Lapas Tangerang tidak berkompeten. Menurutnya, sisi kompetensi SDM dan keamanan lapas juga menjadi faktor penyebab lainnya kebakaran yang terjadi.
Menurutnya, seharusnya ada perawatan berkala terhadap sistem kelistrikan yang dilakukan pihak berwewenang atau bertanggung jawab. Menurutnya, untuk kasus kebakaran Lapas Tangerang ini, kemungkinan ada penumpukan aliran listrik dalam satu sumber listrik.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.