Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Lanjutan Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Lanjutan Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

Khairul Maarif - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 17:32 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang (Khairul Maarif/detikcom)
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang (Khairul Ma'arif/detikcom)
Tangerang -

Sidang lanjutan kebakaran Lapas Tangerang hari ini ditunda hingga dua pekan mendatang. Penundaan sidang dilakukan karena saksi ahli tidak hadir pada sidang hari ini.

"Hari ini sidang ditunda untuk pemeriksaan ahli. Panggilan sudah diterima tapi masih harus melewati proses administrasi untuk dikeluarkan surat tugas," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Adib Fachri Dilli kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/5/2022).

Dia mengatakan sidang lanjutan akan digelar kembali pada Selasa (31/5). Ia menyebut saksi ahli yang akan diperiksa ialah dr Arif Wahyono, SpFM, dari RS Bhayangkara Kramat Jati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi ahli tersebut merupakan dokter forensik," tambahnya.

Saksi ahli dr Arif yang dipanggil ini merupakan pihak dari JPU. Sebelumnya, pada pekan lalu, Selasa (10/5), sidang juga beragendakan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.

ADVERTISEMENT

Pada sidang tersebut, saksi ahli kelistrikan bernama Saharudin berasal dari Institut Teknologi Indonesia (ITI). Saharudin mengungkap beberapa penyebab kebakaran Lapas Tangerang setelah menganalisis penyebab kebakaran dari laporan forensik, foto-foto, dan keterangan dari penyidik.

"Plus fakta yang paling kuat sih ya di situ ada namanya foto di situ terjadi namanya kabel sama kabel ketemu dan ada sedikit bekas las-lasan. Berarti itu terjadi korsleting listrik ya. Apakah itu penyebab kebakaran atau sisi yang lain wallahualam," katanya kepada wartawan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/5).

Selain itu, Saharudin membeberkan faktor sumber daya manusia (SDM) yang mengelola kelistrikan di Lapas Tangerang tidak berkompeten. Menurutnya, sisi kompetensi SDM dan keamanan lapas juga menjadi faktor penyebab lainnya kebakaran yang terjadi.

Menurutnya, seharusnya ada perawatan berkala terhadap sistem kelistrikan yang dilakukan pihak berwewenang atau bertanggung jawab. Menurutnya, untuk kasus kebakaran Lapas Tangerang ini, kemungkinan ada penumpukan aliran listrik dalam satu sumber listrik.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Orang

Diketahui kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang terjadi pada 8 September 2021 pagi. Kebakaran bermula di Blok C, yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.

Kala itu di Blok C terdapat 122 napi kasus narkoba. Sebanyak 40 narapidana tewas di lapas, 1 narapidana tewas di ambulans; dan 8 narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Luka bakar menjadi penyebab utama napi yang tewas di RSUD. Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.

Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba. Di antara mereka yang tewas, ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.

4 Eks Sipir Didakwa Lalai

Empat mantan petugas Lapas Kelas IA Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia. Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 narapidana atau napi.

Sidang perdana perkara itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/1/2022). Keempat terdakwa tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads