Artis Nirina Zubir menjadi saksi dalam perkara dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dia membongkar siasat mafia tanah ini dengan menggunakan figuran untuk meneken surat kuasa.
"Bahkan sampai kakak saya yang Fadhlan Karim itu didatangkan figur palsu dan nggak tanda tangan, maksudnya kita tidak pernah datang kemudian ada tandatangan," ujar Nirina Zubir saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022).
Bahkan Nirina mengatakan KTP milik terdakwa yang juga eks ART, Riri Khasmita, dan suaminya, Edi Rianto, bukanlah KTP yang benar.
"Dan dari KTP-nya pun, KTP istrinya salah. Namanya benar fotonya benar tapi ada nomor yang salah dan keliatan palsunya," jelas Nirina.
Selain itu, keluarga Nirina Zubir dihadirkan sebagai saksi. Salah satunya, kakaknya, Fadlan Karim, yang menjadi korban didatangkan figur palsu untuk penandatanganan sertifikat.
Fadhlan Karim, yang juga menjadi saksi di sidang, mengaku mengetahui skenario drama mafia tanah dari seorang pria bernama Cito. Fadlan mengatakan dia mengenal Cito sebagai orang yang dikenalkan telah membeli aset tanah milik mendiang ibunya. Namun, kepada keluarganya, Cito mengaku hanyalah seorang pemain figuran.
"Katanya aset sudah dijual ke seseorang bernama Cito. Lalu kami temui dan kami konfrontir, dia pun mengaku bahwa hanya seorang figuran," jelas Fadhlan.
"Kata dia, 'Sudah, Pak, sudah. Saya ini cuma figuran. Surat ini, semua palsu', dia bilang gitu," lanjut Fadlan mengenang perkataan Cito.
(ain/zap)