Nirina Zubir Bongkar Siasat Mafia Tanah: Pakai Figuran untuk Teken Kuasa

Nirina Zubir Bongkar Siasat Mafia Tanah: Pakai Figuran untuk Teken Kuasa

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 16:47 WIB
Jakarta -

Artis Nirina Zubir menjadi saksi dalam perkara dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dia membongkar siasat mafia tanah ini dengan menggunakan figuran untuk meneken surat kuasa.

"Bahkan sampai kakak saya yang Fadhlan Karim itu didatangkan figur palsu dan nggak tanda tangan, maksudnya kita tidak pernah datang kemudian ada tandatangan," ujar Nirina Zubir saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022).

Bahkan Nirina mengatakan KTP milik terdakwa yang juga eks ART, Riri Khasmita, dan suaminya, Edi Rianto, bukanlah KTP yang benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dari KTP-nya pun, KTP istrinya salah. Namanya benar fotonya benar tapi ada nomor yang salah dan keliatan palsunya," jelas Nirina.

Selain itu, keluarga Nirina Zubir dihadirkan sebagai saksi. Salah satunya, kakaknya, Fadlan Karim, yang menjadi korban didatangkan figur palsu untuk penandatanganan sertifikat.

ADVERTISEMENT

Fadhlan Karim, yang juga menjadi saksi di sidang, mengaku mengetahui skenario drama mafia tanah dari seorang pria bernama Cito. Fadlan mengatakan dia mengenal Cito sebagai orang yang dikenalkan telah membeli aset tanah milik mendiang ibunya. Namun, kepada keluarganya, Cito mengaku hanyalah seorang pemain figuran.

"Katanya aset sudah dijual ke seseorang bernama Cito. Lalu kami temui dan kami konfrontir, dia pun mengaku bahwa hanya seorang figuran," jelas Fadhlan.

"Kata dia, 'Sudah, Pak, sudah. Saya ini cuma figuran. Surat ini, semua palsu', dia bilang gitu," lanjut Fadlan mengenang perkataan Cito.

Sebelum mengakui bahwa dirinya adalah pemain figuran, Fadhlan mengatakan, Cito sempat mengaku telah memberikan sejumlah uang sebagai bukti jual-beli aset.

"Cito bilang, 'Mama kalian itu sudah sepakat menjual sertifikat, saya dikuasakan untuk menjual dan sudah deal, ada harga Rp 12 miliar. Rp 6 miliar sudah ditransfer ke Mama kalian'," kata Fadlan.

Setelah itu, lanjut Fadlan, Cito menunjukkan bukti-bukti pembayaran berupa kwitansi dan surat-surat.

"Saya mempertanyakan kok ini cash Rp 2 miliar. Tapi saya mikir uang sebanyak itu kan dua koper, bagaimana mama saya bisa membawanya," kata Fadlan.

Selain itu, dia merasa curiga atas surat-surat yang dilampirkan oleh Cito.

"Selain itu, surat-suratnya juga fotokopi awalnya. Di pertemuan berikutnya, dibawalah surat-surat aslinya. Tapi kita merasa aneh dengan surat itu, surat dari BPN kok nggak ada barcode-nya. Tanda tangannya juga agak mencurigakan," kata Fadlan.

Merasa curiga, pihak keluarga pun terus memojokkan Cito. Hingga akhirnya Cito mengaku dirinya sebagai figuran.

"Kami pojokkan terus, akhirnya mengakulah dia sebagai figuran," pungkas Fadlan.

Dalam perkara ini setidaknya ada lima orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Riri Khasmita sebelumnya merupakan orang yang dipercaya ibunda dari Nirina untuk menjaga usaha kos-kosannya. Edirianto adalah suami Riri Khasmita. Sedangkan tiga nama lainnya adalah sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Kelimanya diadili dalam berkas terpisah, yaitu Riri Khasmita bersama dengan Edirianto, Faridah dengan Ina, sedangkan Erwin didakwa dalam berkas tersendiri.

Halaman 2 dari 2
(ain/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads