Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan pihaknya tetap menuntut Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup. Sebab, Wirdel menilai 28 tahun berdinas di TNI AD tak membuat jiwa Sapta Marga tertanam di diri Priyanto.
"Kami tetap pada tuntutan semula. Jadi tuntutan seumur hidup ini kemarin dilihat dari fakta di persidangan sama kita melihat kondisi-kondisi yang lain, kita bisa melihat Kolonel Priyanto itu 4 tahun dibekali di pendidikan akademi, 28 tahun berdinas, nyatanya jiwa Sapta Marga, sumpah prajurit, 8 wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat ternyata belum tertanam di jiwa dia," kata Wirdel seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Wirdel mengatakan perlu banyak waktu untuk melakukan pembinaan terhadap Kolonel Priyanto. Dia menyebut riwayat penugasan yang diungkit Priyanto dalam nota pembelaan nantinya akan menjadi pertimbangan hakim saat putusan.
"Perlu banyak waktu untuk pembinaan untuk mengembalikan Kolonel Priyanto itu," kata Wirdel.
"Bukan tanda jasa, itu riwayat penugasan, nanti dalam pertimbangan putusan itu ada hal-hal yang meringankan, itu menjadi pertimbangan hakim nantinya pada waktu pengambilan putusan," imbuhnya.
Simak Video: Oditur Tepis Kolonel Priyanto Panik Saat Buang Handi-Salsa di Sungai
(whn/zap)