Oditur: 28 Tahun Dinas Tak Bikin Sapta Marga Tertanam ke Kolonel Priyanto

Oditur: 28 Tahun Dinas Tak Bikin Sapta Marga Tertanam ke Kolonel Priyanto

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 15:57 WIB
Oditur Wirdel Boy di Pengadilan Militer Jakarta
Oditur Wirdel Boy di Pengadilan Militer Jakarta (Wilda/detikcom)

Diketahui, Kolonel Inf Priyanto membawa-bawa tanda jasanya saat berharap bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Handi Saputra-Salsabila.

Penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022). Aleksander mengungkit soal hal-hal yang perlu dipertimbangkan soal terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kiranya mohon kepada Majelis Hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa," katanya.

Salah satu yang diungkit adalah tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan dan Satya Lencana Seroja.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," ujarnya.


(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads