Diketahui, Kolonel Inf Priyanto membawa-bawa tanda jasanya saat berharap bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Handi Saputra-Salsabila.
Penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022). Aleksander mengungkit soal hal-hal yang perlu dipertimbangkan soal terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kiranya mohon kepada Majelis Hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa," katanya.
Salah satu yang diungkit adalah tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan dan Satya Lencana Seroja.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," ujarnya.
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini