Oditur Tepis Alasan Panik Kolonel Priyanto hingga Buang Handi-Salsa ke Sungai

Oditur Tepis Alasan Panik Kolonel Priyanto hingga Buang Handi-Salsa ke Sungai

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 15:03 WIB
Sidang Kolonel Inf Priyanto
Kolonel Priyanto (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Oditur militer menepis dalih Kolonel Inf Priyanto yang mengaku panik karena mengira sejoli Handi-Salsa sudah meninggal dunia hingga akhirnya membuang mereka ke Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng). Oditur menyebut Priyanto justru saat itu sempat menggantikan anak buahnya untuk mengemudikan kendaraan.

"Kondisi panik diikuti dengan gejala fisik. Kondisi ini bertolak belakang dengan kondisi kejiwaan terdakwa pada saat kejadian perkara sampai pada ditangkapnya terdakwa. Hal ini dibuktikan dengan beberapa tindakan, terdakwa mampu menggantikan saksi dia sebagai pengemudi kendaraan," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Wirdel menerangkan Priyanto juga bisa menentukan lokasi pembuangan dua sejoli di Jawa Tengah. Priyanto bahkan, kata Wirdel, masih bisa menenangkan kedua anak buahnya, yakni Kopda Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh, yang berada di dalam mobil saat insiden tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wirdel, Priyanto-lah yang pertama kali membuka aplikasi Google Maps untuk membawa jasad sejoli itu untuk dibuang ke Sungai Serayu. Saat itu, kata Wirdel, Priyanto mengajak anak buahnya untuk merahasiakan kejadian ini.

"Membuka aplikasi Google Maps dan menentukan lokasi pembuangan korban, mengajak saksi dua dan saksi tiga agar merahasiakan kejadian ini," ujar Wirdel.

ADVERTISEMENT

Wirdel menilai Priyanto secara sadar memerintahkan anak buahnya untuk mengubah warna mobil yang dipakai saat kejadian. Priyanto pun tidak berterus terang atau pun melaporkan kejadian ini hingga akhirnya dirinya ditangkap.

"Memerintahkan saksi dua untuk merubah warna kendaraan Isuzu Panther yang dipakai, tidak pernah melaporkan kejadian sampai terdakwa ditangkap," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wirdel menyebut tindakan-tindakan Priyanto sama sekali tidak menggambarkan situasi panik pada diri Priyanto. Wirdel membantah seluruh keterangan penasihat hukum Priyanto yang dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Pengakuan Kolonel Priyanto

Sebelumnya, Handi Saputra (18) diketahui masih hidup meski tidak sadarkan diri ketika dibuang ke sungai oleh Kolonel Inf Priyanto bersama Kopda Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh. Namun kala itu Priyanto meyakini Handi telah tewas.

"Izin, Yang Mulia, kami mengangkat betul-betul sudah tidak gerak, sudah lemas semua. Kayak angkat karung, bukan lagi angkat orang hidup," kata Priyanto saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

Handi dibuang bersama Salsabila (14) seusai insiden tabrakan di Nagreg. Priyanto dkk panik karena mengira Handi-Salsa sudah meninggal dunia. Menurut Priyanto, saat itu kondisi Handi-Salsa sudah lemas tak berdaya.

Sebelum dibuang ke sungai, kondisi Handi-Salsa disebut Priyanto dalam keadaan kaku. Bahkan, kata Priyanto, salah satu jenazah itu dalam posisi tertekuk.

"Bahkan saat kami buang ke sungai sudah dalam keadaan kaku. Kakinya pada saat ditemukan posisi miring sama dengan saat kami angkat juga dalam posisi menekuk salah satu," ujarnya.

Kolonel Priyanto bersama Kopda Dwi Atmoko membuang jasad Handi-Salsa. Priyanto mengakui sempat tebersit untuk meninggalkan jasad Handi-Salsa di jalanan sebelum akhirnya diputuskan dibuang ke sungai.

Dalam surat tuntutan oditur, Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads