Tentang Not To Land yang Ditetapkan Singapura untuk UAS

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 13:51 WIB
Ustaz Abdul Somad (Instagram @ustadzabdulsomad_official)
Jakarta -

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku dideportasi oleh Singapura. Namun Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo mengungkap UAS mendapat not to land. Apa itu not to land?

Not to land adalah kebijakan yang ditetapkan oleh beberapa negara untuk menolak turis asing. Tiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait not to land. Salah satu negara yang menerapkan not to land adalah Malaysia.

Dikutip dari laman resmi kedutaan Malaysia, not to land ditetapkan setelah warga ditolak masuk ke Malaysia. Alasannya sebagai berikut:
-Paspor Anda memiliki sisa masa berlaku kurang dari enam bulan;
-Anda sebelumnya tinggal lebih lama di Malaysia dan dilarang kembali ke Malaysia untuk jangka waktu tertentu;
-Anda menggunakan status turis secara tidak tepat dengan mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari yang diizinkan; dan/atau
-Anda telah kehilangan atau Anda tidak memiliki paspor.

Jika Anda ditolak masuk ke Malaysia, Anda akan ditahan di bandara sampai Anda dapat dikembalikan ke bandara tempat keberangkatan terakhir Anda. Anda tidak ditahan dan tidak ada tuntutan pidana yang akan diajukan.

Departemen Imigrasi Malaysia juga dapat menyimpan paspor Anda untuk memproses dokumen not to land (NTL), menolak Anda masuk ke Malaysia. Paspor Anda selanjutnya akan diserahkan kepada Anda sebelum Anda dikembalikan ke lokasi keberangkatan terakhir oleh maskapai penerbangan Anda.

Lihat Video: UAS Pertanyakan Alasan Dideportasi Singapura: Apa Karena Teroris?






(rdp/van)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork