Tindak pidana pencucian uang, apabila ditegakkan, siapa saja yang menerima aliran uang akan berurusan dengan hukum. Namun bagaimana bila, saat menerima uang tersebut, si penerima benar-benar tidak punya iktikad buruk/niat jahat?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Ayah saya pegawai ASN biasa. Bukan eselon. Lalu ayah saya pinjam rekening saya untuk transfer uang Rp 100 jutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya khawatir, kalau ayah saya kena apa-apa, saya juga kena. Takut di belakang hari ayah saya kena kasus TPPU.
Apa yang harus saya lakukan?
Seno-Bogor
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat Kepala PPATK Ivan Yustiavandana:
![]() |
1. Siapa pun yang teraliri dana ilegal bisa kena TPPU.
2. Tapi biasa memang modus penyuapan ke ASN selalu menggunakan rekening nominee, seperti anak dan istri atau pihak III lainnya, untuk mengaburkan.
3. PPATK tidak menerima laporan dari individu. Nanti itu masuk kriteria mencurigakan dan akan dilaporkan oleh banknya.
Adapun menurut advokat Edy Gurning SH MSi, berikut jawaban singkatnya:
Si anak setelah menerima transfer si ayah, segera mentransfer lagi ke rekening si ayah sehingga rekening si anak hanya menjadi rekening lalu lintas dan bukan tujuan akhir.
Hal ini untuk menjadi bukti autentik nantinya (bila benar si ayah belakangan terbukti berbuat kejahatan dan TPPU) bahwa si anak tidak menikmati hasil kejahatan si ayah. Hal itu bisa diharapkan bisa meyakinkan aparat penegak hukum bahwa si anak tidak terlibat sama sekali.
Demikian jawaban kami
Terima kasih
Edy Gurning SH MSi
![]() |
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)