Penculik 12 Anak di Bogor-Jakarta Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun Bui

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 14 Mei 2022 15:12 WIB
Abi Rizal Afif (28), pelaku penculikan anak di Bogor dan Jaksel, ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pelaku penculikan 12 anak di Bogor, Jakarta, dan Tangerang Selatan, Rizal Afif (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi. Rizal dijerat pasal berlapis atas kasus penculikan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah ditahan sejak dua hari yang lalu," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan Rizal Afif dijerat pasal berlapis atas kasus penculikan dan pencabulan terhadap tiga bocah.

"(Rizal dikenai) Pasal 82 tentang Pencabulan Anak dan Pasal 83 tentang Penculikan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Siswo.

Akibat perbuatannya tersebut, Rizal terancam hukuman 15 tahun penjara. Untuk korban pencabulan di wilayah Bogor sendiri diketahui ada satu orang.

"Untuk korban lain akan ditangani kepolisian sesuai TKP-nya," tuturnya.

Rizal Afif Culik 12 Anak

Rizal ditangkap atas kasus penculikan bocah asal Bogor, F (11) dan bocah asal Tangsel, K (12). Belakangan, setelah Rizal Afif ditangkap di Senayan, Jakpus, Kamis (12/5), dia mengaku telah menculik 12 anak.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memutar, mencari anak-anak yang sedang berkumpul. Dari pengakuan pelaku, sebanyak 12 HP sudah dia jual kepada F alias D," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (13/5).

Iman mengatakan tersangka menjual ponsel para korban itu dengan harga Rp 1 juta ke atas. Tersangka sudah melakukan modus operandi penculikan ini sebanyak 12 kali.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menjual HP itu dengan harga rata-rata Rp 1 juta ke atas dan sudah 12 kali melakukan modus serupa," imbuhnya.

Iman lalu memerinci tersangka pernah menculik lima anak di Jaksel berikut merampas 1 HP, 3 anak di Jakpus plus 2 HP, 1 anak di Kemang, Jaksel plus 1 HP; 2 anak di Ragunan, Jaksel, plus 1 HP, dan 1 anak di Tangsel plus 1 HP.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork