Bukan Hanya JIS-BIS, Bangunan Pemerintah-Swasta Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Bukan Hanya JIS-BIS, Bangunan Pemerintah-Swasta Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 14 Mei 2022 10:57 WIB
Gedung Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek (dok Google Maps)
Gedung Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud-Ristek (Foto: dok. Google Maps)
Jakarta -

Jakarta International Stadium (JIS) dan Banten International Stadium (BIS) disorot karena penamaannya menggunakan bahasa asing. Selain bangunan pemerintah, ternyata bangunan milik swasta wajib menggunakan nama berbahasa Indonesia.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memberikan klarifikasi terkait penamaan JIS dan BIS. Karena beredar tafsir lain di masyarakat seolah hanya bangunan pemerintah yang wajib menggunakan bahasa Indonesia. Padahal bangunan swasta juga punya kewajiban serupa.

"Hakikatnya, semua bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta, memiliki kewajiban menggunakan bahasa Indonesia, kecuali nama bangunan yang berbadan hukum asing," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Endang Aminuddin Aziz dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan bangunan milik orang asing yang berbadan hukum Indonesia juga tetap wajib menggunakan bahasa Indonesia. Menurutnya, hal itu diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Bahasa Kemdikbudristek Endang Aminudin Aziz (Sumber: Situs Badan Bahasa Kemdikbudristek)Kepala Badan Bahasa Kemdikbud-Ristek Endang Aminudin Aziz (Sumber: Situs Badan Bahasa Kemdikbud-Ristek)

Aturan itu termaktub dalam Pasal 36 ayat (3) UU N0 24 Tahun 2009 dan Pasal 33 Perpres 63 Tahun 2019. Berikut bunyinya:

ADVERTISEMENT

Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

"Itu berarti bahwa semua jenis bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib diberi nama dalam bahasa Indonesia. Namun UU dan perpres ini memberi peluang untuk penamaan dalam bahasa daerah atau bahasa asing untuk bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan," ungkapnya.

Aminuddin menjelaskan fenomena penamaan bangunan dengan bahasa asing sudah lama terjadi. Dia mengatakan ada ribuan bangunan di Indonesia yang menggunakan bahasa asing.

"Bahkan, pada 1995, pemerintah telah melakukan penurunan dan penggantian papan nama bangunan berbahasa asing di seluruh Indonesia. Namun, setelah era reformasi, nama-nama itu banyak yang kembali ke bahasa asing," jelasnya.

Persoalan Martabat Bahasa Indonesia

Penggunaan bahasa Indonesia sebagai nama bangunan juga terkait dengan nasionalisme dan martabat bahasa nasional. Aminuddin mengatakan dalam bahasa Indonesia terkandung perjuangan, persatuan, hingga identitas bangsa.

Badan Bahasa mengajak para pemilik ruang publik, pemerintah dan swasta, untuk kembali memartabatkan bahasa negara kita melalui penamaan bangunan-bangunan dalam bahasa Indonesia," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Semoga akan tumbuh sikap positif para penutur dan pengguna bahasa Indonesia terhadap bahasanya, yang diyakini bukan hanya sebagai bahasa negara dan bahasa resmi, tetapi tetapi lebih dari itu, yakni sebagai bahasa perjuangan, bahasa persatuan, dan sebagai identitas bangsa," tambah dia.

JIS dan BIS Jadi Sorotan karena Pakai Bahasa Asing

Sebelumnya, Jakarta International Stadium (JIS) dan Banten International Stadium (BIS) disorot lantaran tak menggunakan bahasa Indonesia dalam penamaan stadion.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Endang Aminuddin Aziz mengatakan bangunan pemerintah diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Hal itu diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019.

"Memang benar, sesuai dengan amanat UU 24 Tahun 2009 dan Perpres 63 Tahun 2019, penamaan bangunan milik pemerintah menggunakan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, kami di Badan Bahasa melakukan pembinaan dan supervisi untuk bangunan-bangunan milik pemerintah yang sudah terlanjur menggunakan bahasa asing," kata Aminuddin kepada detikcom, Rabu (11/5).

Dia mengatakan penamaan bangunan milik pemerintah menggunakan bahasa asing tidak sepenuhnya salah. Namun semestinya bangunan pemerintah tetap mempunyai nama berbahasa Indonesia.

Aminuddin mengatakan Badan Bahasa akan merekomendasikan JIS dan BIS untuk juga memiliki nama bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia juga terkait dengan kebanggaan terhadap bahasa nasional.

"Kami tentu saja akan menyarankan penggunaan bahasa Indonesia yang bisa disandingkan dengan nama dalam bahasa asing," ucapnya.

Badan Bahasa akan melakukan pembicaraan dan supervisi dengan pengelola JIS dan BIS. Dia berharap nantinya papan-papan nama atau petunjuk yang ada di JIS bisa menggunakan bahasa Indonesia dan boleh ditambahkan bahasa asing.

"Dengan demikian, nama dalam bahasa Indonesia ditampilkan lebih awal dan lebih menonjol, baru kemudian diikuti oleh padanannya di dalam bahasa asing," imbuh dia.

Halaman 2 dari 2
(jbr/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads