Menteri ESDM ke KPK Bahas Hasil Kajian soal Kerentanan Korupsi Program B30

ADVERTISEMENT

Menteri ESDM ke KPK Bahas Hasil Kajian soal Kerentanan Korupsi Program B30

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 13 Mei 2022 12:30 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengunjungi gedung KPK Merah Putih pagi ini. Arifin menghadiri undangan KPK soal hasil kajian Kerentanan Korupsi Program Subsidi Biodiesel (B30).

"Hari ini (Jumat, 13/5) KPK mengundang jajaran Kementerian ESDM untuk menyampaikan hasil kajian Kerentanan Korupsi Program Subsidi Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional yang dilakukan KPK pada 2021," ujar Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Arifin beserta jajaran Kementerian ESDM disambut langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar beserta jajaran Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan hasil analisis kerentanan tindak pidana korupsi di program subsidi biodiesel (B30). Terdapat tiga isu strategis yang menjadi poin utama kajian.

"Analisis potensi korupsi dalam implementasi subsidi pengadaan biodiesel dalam program B30; analisis potensi kerugian keuangan negara dalam subsidi pengadaan biodiesel; dan analisis kelemahan tata kelola implementasi subsidi pengadaan biodiesel yang meliputi aspek regulasi, kelembagaan, dan tata laksana," tambah Ipi.

Ipi menjelaskan, dari hasil analisis kajian tersebut, Kementerian ESDM turut memberikan masukannya. Nantinya, kedua lembaga tersebut akan menindaklanjuti hasil kajian tersebut.

"Atas hasil analisis kajian, Kementerian ESDM memberikan tanggapannya. Selanjutnya, KPK dan Kementerian ESDM mendiskusikan hasil analisis kajian, rekomendasi, dan penyusunan rencana aksi," imbuhnya.

Menurut Ipi, dalam pelaksanaan tugas monitor dan penyelenggaraan pemerintahan negara, KPK memiliki andil dalam mengkaji sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara. Tidak hanya itu, KPK juga berwenang dalam memberikan saran perbaikan kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintahan.

Ditemui secara terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku pihaknya telah mengkaji mekanisme angka data B30. Nantinya tim teknis akan melakukan pendalaman dan perbaikan terkait hasil kajian.

"Kajian mengenai B30, jadi tadi mengenai mekanisme angka-angka. Nah, itu nanti dilakukan pendalaman lebih jauh oleh tim teknis untuk kesesuaian angkanya dan kemudian juga tentu saja ada perbaikan-perbaikan," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada wartawan di lobi Gedung KPK Merah Putih.

(zap/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT