KPK Setor Cicilan Denda Imam Nahrawi dan Jero Wacik ke Kas Negara

ADVERTISEMENT

KPK Setor Cicilan Denda Imam Nahrawi dan Jero Wacik ke Kas Negara

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 15:58 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

KPK melakukan penyetoran uang denda dari mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan Ardian Iskandar Maddanatja. Total yang terkumpul sebanyak Rp 475 juta.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 475 juta dari pembayaran uang denda beberapa Terpidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Cicilan pertama pembayaran uang denda Imam Nahrawi sebesar Rp 75 juta. Sedangkan total kewajiban denda sebesar Rp 400 juta.

Sementara itu, pembayaran denda Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 100 juta. Lalu, pembayaran denda Jero Wacik sebesar Rp 300 juta.

"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Eks Menpora Imam Nahrawi telah divonis 7 tahun karena tersandung dalam kasus suap terkait dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Saat ini Imam telah dimasukkan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Selasa (6/04), jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo, putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020, dengan cara memasukkan Terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/4).

(azh/dwia)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT