Propam Polri Kirim 136 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba ke Brimob

Propam Polri Kirim 136 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba ke Brimob

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 12 Mei 2022 19:51 WIB
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengirim 136 polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemulihan dan pembinaan anggotanya.

"Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas," kata Ferdy Sambo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak juga 'Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Barbuk 121kg Ganja & 238 Sabu':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Dia mengatakan pembinaan tersebut merupakan upaya membentuk personel Polri yang Presisi dan berintegritas. Menurutnya, hal itu juga sebagai wujud kepedulian pimpinan Polri kepada anggotanya yang bermasalah.

"Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, melalui kegiatan ini, diharapkan anggota yang dikirim ke Brimob tak mengulangi perbuatannya. Dia menegaskan, jika kesalahan diulangi, akan dilakukan penindakan berupa Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH," tuturnya.

Sambo pun menyampaikan terima kasih kepada Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko, yang telah bersinergi dengan Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi. Dia meminta 136 anggota yang dikirim mematuhi aturan di Brimob.

"Kepada para peserta, ikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Propam Polri mengusulkan perluasan kewenangannya. Perluasan yang dimaksud adalah tak hanya memproses kesalahan personel yang bersifat disiplin dan kode etik, tapi juga pidana.

"Divisi Propam Polri telah mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2).

Dia mengatakan hal itu untuk membuat Propam makin optimal. Pengawasan internal oleh Propam Polri, sebut Sambo, bakal lebih maksimal dengan perluasan wewenang tersebut.

"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin akan dilakukan pembinaan. Sambo menyebut pembinaan lanjutan itu dilakukan oleh bagian rehabilitasi di Korbrimob Polri.

"Bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh bagian rehab Propam Polri akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korbrimob Polri," terang dia.

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads