Perkap Pengawasan Melekat Diteken, Komandan Bisa Dihukum Jika Anggota Salah

Perkap Pengawasan Melekat Diteken, Komandan Bisa Dihukum Jika Anggota Salah

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 09 Apr 2022 18:57 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Dengan berlakunya perkap ini, atasan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran akan turut ditindak.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022). Ferdy menyebut pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap komandan dua tingkat di atas si oknum.

"Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban," tegas Ferdy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Ferdy kepada jajaran Polda Jawa Barat saat dirinya menggelar inspeksi mendadak (sidak), Jumat (8/4). Di Polda Jawa Barat sendiri, sambung dia, jumlah temuan pelanggarannya masih tinggi pada periode 2020-2022.

Di Polda Jawa Barat, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) antara lain penggunaan narkoba, tindak pidana, tidak profesional, desersi, dan pelanggaran lainnya. Ferdy mendorong Polda Jabar zero pelanggaran pada 2022 seusai sidak kemarin.

ADVERTISEMENT

Dia meminta Kapolres dan jajarannya turun ke lapangan untuk memastikan kerja anggotanya. Sekaligus untuk memastikan, jika ada komplain dari masyarakat terkait kinerja, dapat diselesaikan oleh kapolres.

"Temuan langsung di polres jajaran, jika rekan kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, rekan tidak akan bisa melakukan hal besar," ujar dia.

Kembali ke soal Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Ferdy menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) diatur tentang atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti, yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu pada Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Selanjutnya Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya," pinta mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Kapolri: 19 Tersangka Mafia BBM Bersubsidi Sudah Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



Ferdy juga bicara mengenai kedisiplinan nasional. "Di hulu, kita harus bersinergi dan dilakukan penelusuran awal serta dilakukan pengecekan kembali dan tindak lanjut melakukan pembenaran. Kedisiplinan nasional harus kita mulai menjadi garda terdepan, kita menganut Satya Haprabu," tutur dia.

Ferdy juga kembali mengingatkan soal tantangan Polri ke depan yang makin berat di era digital disrupsi teknologi. Dia meminta seluruh jajaran Polri mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

"Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi-loyalitas dan mampu menjaga nama baik Polri," pungkas Ferdy.

Halaman 2 dari 2
(aud/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads