Seorang pria bernama Erfaldi (21), warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), tewas setelah ditembak oknum polisi saat berdemo. Pelaku penembakan atas nama Bripka H kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka," ungkap Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi kepada wartawan di sela acara rapat pimpinan (rapim) Polri tahun anggaran 2022 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Diketahui, Bripka H merupakan seorang bintara yang bertugas di Polres Parigi Moutong. Rudy menyebut Bripka H dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sangkaan Pasal 359 KUHP, barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana 5 tahun penjara," kata Rudy.
Sebelumnya, Erfaldi tewas setelah ditembak oknum polisi saat berdemo. Propam Polri mengungkap oknum polisi berpakaian preman yang saat itu menembak Erfaldi.
"Kejadian di Parigi (Moutong) yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam video di Instagram @divpropampolri seperti dilihat, Kamis (17/2).
Sambo menegaskan semua anggota kepolisian harus menggunakan atribut resmi Polri saat melakukan pengamanan demonstrasi. Tujuannya, apabila terjadi hal serupa, senjata oknum polisi yang melepas tembakan mudah teridentifikasi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.