Mendagri Tito Minta 5 Pj Gubernur yang Baru Dilantik Tak Rangkap Jabatan

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 12 Mei 2022 12:44 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Tito meminta kelima penjabat gubernur itu tidak merangkap jabatan lain.

"Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus," ujar Tito kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Tito mengatakan jabatan yang sebelumnya diemban oleh kelima penjabat gubernur itu bakal diisi sementara, sehingga nantinya akan digantikan plt atau plh.

"Kita bisa plt-kan, plh juga bisa. Jabatan (mereka) yang ada di pusat nanti diganti plt sementara," papar Tito.


Diberitakan sebelumnya, Tito Karnavian telah melantik Penjabat Gubernur Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Pelantikan kelima penjabat gubernur itu dilaksanakan hari ini.

Berikut 5 penjabat gubernur yang dilantik:

1. Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten

2. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo

4. Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat

Dari daftar nama tersebut, diketahui Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw menjadi Pj Gubernur Papua Barat. Selanjutnya Sekda Banten Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer menjadi Pj Gubernur Gorontalo.

Simak Video 'Tito Ingatkan 5 Pj Gubernur yang Baru Dilantik Cuma Menjabat 1 Tahun':






(rak/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork