Penjabat (pj) gubernur di lima provinsi di Indonesia resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hari ini. Kelima penjabat gubernur ini akan bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Adapun lima penjabat gubernur yang dilantik Mendagri Tito hari ini adalah:
- Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten
- Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
- Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo
- Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat
- Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Lalu apa tugas dan wewenang para penjabat gubernur tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mendagri Tito Resmi Lantik 5 Pj Gubernur |
Pelantikan 5 Penjabat Gubernur untuk Isi Kekosongan Jabatan
Pelantikan penjabat gubernur hari ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 dan 10 yang berbunyi:
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang 5 Penjabat Gubernur Resmi Dilantik
Lima penjabat gubernur yang dilantik memiliki tugas dan wewenang sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Tugas Kepala Daerah:
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD; - memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama - mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Kepala Daerah:
- mengajukan rancangan Perda;
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak video 'Tito Ingatkan 5 Pj Gubernur yang Baru Dilantik Cuma Menjabat 1 Tahun':
Tugas dan wewenang seorang penjabat gubernur telah diketahui. Ada pula beberapa hal yang tak boleh dilakukan seorang penjabat gubernur. Simak di halaman berikut ini.