LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Legislator Usul Bentuk Perppu Atur Podcast

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 12 Mei 2022 10:17 WIB
Habiburokhman (Foto: dok. Habiburokhman)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi heboh podcast Deddy Corbuzier soal pasangan gay dengan menyebut LGBT dan penyiarnya belum diatur dengan hukum. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur soal podcast dan sejenisnya.

"Pernyataan Pak Mahfud memang ada benarnya bahwa belum ada aturan hukum yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang mempromosikan LGBT melalui podcast. Akan tetapi bukan berarti negara menyerah atas aktivitas yang mempromosikan nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan agama seperti LGBT itu," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

"Justru negara harus hadir mengisi kekosongan hukum tersebut. Paling gampang ya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur soal podcast dan sejenisnya," imbuhnya.

Tak hanya itu, Habiburokhman juga mendorong perubahan UU Penyiaran agar mengatur soal konten podcast. Dia menilai UU Penyiaran hanya mengatur sebatas penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

"Selain itu, bisa dengan menginisiasi perubahan UU Penyiaran yang saat ini belum mengatur podcast agar bisa dimasukkan ketentuan yang mengatur podcast," kata Waketum Partai Gerindra itu.

"Selama ini UU Penyiaran hanya terbatas mengatur penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio, tapi faktanya dengan perkembangan teknologi penyiaran bisa dilakukan tanpa spektrum frekuensi radio seperti halnya podcast tersebut," imbuh Habiburokhman.

Habiburokhman menilai implementasi kedua hal itu dapat dilakukan dengan cepat. "Kedua hal tersebut bisa dilaksanakan dengan cepat, mungkin hanya dalam hitungan bulan bisa dilaksanakan," ujarnya.

Untuk diketahui, Deddy Corbuzier telah men-take down konten LGBT di kanal YouTube-nya. Deddy Corbuzier meminta maaf seraya menegaskan tidak mendukung kegiatan LGBT.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut LGBT dan konten yang menayangkannya belum dilarang oleh hukum. Dilihat detikcom, Rabu (11/5/2022), hal itu dijelaskan Mahfud melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd. Dia memberi penjelasan menanggapi pernyataan Said Didu.

Berikut pernyataan lengkap Mahfud Md melalui akun Twitter-nya:

(Tulisan telah disesuaikan dengan ejaan yang benar)

Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum

Berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum.

Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia "berketuhanan" tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama.

Simak Video 'Sorotan Anggota Dewan ke Deddy Corbuzier Terkait Konten LGBT':






(fca/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork