Pascaperceraian, masih tersisa beberapa masalah, di antaranya soal hak asuh anak hingga pembagian harta gana-gini. Salah satunya ditanyakan pembaca detik's Advocate.
Pembaca detik's Advocate juga dapat mengirim pertanyaan masalah hukum ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Assalamualaikum
Saya seorang suami yang sudah menikahi istri saya selama 4 tahun. Kami belum mempunyai anak.
Dalam 4 tahun menikah ini, kami membeli rumah dan mobil. Rumah atas nama saya dan mobil atas nama istri saya. Mobil dan rumah itu dibeli setelah kami menikah. Rumah belum lunas dan mobil sudah lunas.
Selain itu, istri memiliki sejumlah perhiasan pemberian orang tuanya yang diberikan sebelum menikah. Adapun saya memiliki sebidang tanah di Jawa yang didapat dari warisan orang tua saya.
Sayang, karena sering dan hampir terjadi pertengkaran dan perselisihan, saya akan menceraikan istri saya.
Lalu bagaimana cara membagi harta tersebut?
Terima kasih.
Wasalam
Widi
Jakarta
(asp/asp)