Alasan Priyanto Minta Bebas: Bantah Pembunuhan Berencana-Singgung Tanda Jasa

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 14:48 WIB
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto meminta majelis hakim membebaskannya setelah terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Ada beberapa alasan yang mendasari permintaan bebas Priyanto ini.

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, serta menyembunyikan mayat Handi dan Salsa.

Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melalui penasihat hukumnya, Kolonel Priyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

"Membebaskan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan ke satu primer dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama," tambahnya.

Sementara itu, Kolonel Priyanto meminta maaf seusai pembacaan pleidoi di ruang sidang. Dia mengaku sangat menyesal.

"Mohon izin, kami ingin menyampaikan bahwa kami sangat menyesal sekali atas apa yang saya lakukan," kata Priyanto.

Kembali pada penjelasan Aleksander. Aleksander membantah beberapa unsur dalam dakwaan ini. Berikut ini bantahannya:

Silakan baca di halaman selanjutnya.




(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork