Alasan Priyanto Minta Bebas: Bantah Pembunuhan Berencana-Singgung Tanda Jasa

Alasan Priyanto Minta Bebas: Bantah Pembunuhan Berencana-Singgung Tanda Jasa

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 14:48 WIB

3. Bantah perencanaan penculikan

Kemudian, Priyanto juga didakwa dengan Pasal 328 KUHP. Pasal ini mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara.

"Bahwa kami tim penasihat hukum sependapat dengan pengertian unsur kesatu barangsiapa yang telah diuraikan oditur militer dalam tuntutannya. Akan tetapi unsur kesatu barangsiapa merupakan bagian yang tidak berdiri sendiri. Unsur ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan unsur-unsur lainnya. Oleh karena itu, tidaklah cukup menyatakan bahwa unsur ini terbukti tanpa membuktikan unsur-unsur lainnya," kata Aleksander.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


4. Bantah menghilangkan mayat

Terakhir, Priyanto didakwa dengan Pasal 181 KUHP. Pasal ini terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.

ADVERTISEMENT

Aleksander menuturkan, dalam unsur ini, harus ada perbuatan positif meskipun perbuatan itu kecil.

"Yang dimaksud dengan unsur ini adalah menghilangkan nyawa orang lain haruslah merupakan perbuatan yang positif atau aktif walaupun dengan perbuatan sekecil apa pun," ujarnya.

Kendati demikian, kata Aleksander, dalam kasus ini Handi dan Salsa adalah korban kecelakaan.

"Dalam perkara ini kedua korban atas nama Handi Saputra dan Salsabila adalah korban kecelakaan lalu lintas yang diyakini Terdakwa, Saksi dua, Saksi tiga, telah meninggal dunia," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads