5. Ungkit tanda jasa Priyanto
Lebih lanjut Aleksander meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa.
"Kiranya mohon kepada Majelis Hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Terdakwa," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkit soal terdakwa Priyanto yang pernah melakukan tugas di Timtim. Selain itu, Priyanto juga pernah mendapat tanda jasa.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timor," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," imbuhnya.
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini