1. Bantah pembunuhan berencana
Priyanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Pasal ini mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Aleksander membantah Priyanto terlibat dalam pembunuhan berencana. Dia mengutip pendapat ahli hukum pidana Adami Chazawi soal unsur berencana dalam pasal itu. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi terkait berencana. Pertama soal memutuskan kehendak dalam suasana tenang, kedua ada tenggang waktu yang cukup, dan ketiga pelaksanaan kehendak dalam suasana tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aleksander mempertanyakan tuntutan oditur yang hanya melihat dari sisi waktu kasus ini. Baginya, untuk membuktikan unsur ini, tak cukup hanya melihat kehendak dan pelaksanaan kehendak.
"Bahwa Oditur Militer dalam surat tuntutan halaman 66 dalam uraian fakta hanya melihat dari sisi waktu, yaitu selama 5 jam 30 menit, memberikan peluang yang cukup bagi Terdakwa untuk merencanakan perbuatan mereka," ujarnya.
"Bahwa dalam membuktikan unsur dengan rencana terlebih dahulu, tidak cukup hanya melihat tenggang waktu yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak, tapi juga harus ditinjau dari suasana kebatinan si penindak. Selain itu, juga tentunya dalam unsur dengan rencana terlebih dahulu sudah harus ditentukan kapan waktu kehendak itu dilaksanakan, di mana dilaksanakan, dan bagaimana cara kehendak itu dilaksanakan," lanjutnya.
2. Bantah sengaja membunuh
Selanjutnya, Priyanto didakwa dengan Pasal 338 KUHP. Pasal ini mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Aleksander mempertanyakan unsur kesengajaan dalam kasus ini. Dia menjelaskan beberapa jenis kesengajaan.
"Bahwa menurut memorie van toelichting, kata sengaja dimengerti sebagai willen dan weten, yaitu sebagai menghendaki dan mengetahui. Dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal adanya jenis kesengajaan, yakni kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian, kesengajaan sebagai kemungkinan," jelasnya.
Berdasarkan jenis kesengajaan itu, Aleksander yakin perbuatan priyanto dilandasi oleh motif.
"Dari unsur sengaja tersebut, harus bisa dipastikan apakah Terdakwa betul-betul mengetahui dan menghendaki apa yang akan terjadi dan apa akibatnya. Namun, sebelum melakukan perbuatan yang dikehendaki tersebut dengan unsur sengaja melakukan perbuatan pidana, perlu diketahui apa yang menyebabkan dilakukan kejahatan yang disebut sebagai motif," tuturnya.
"Bahwa sekalipun motif bukan unsur delik, akan tetapi perlu juga digali apakah ada atau tidak faktor penyebab terjadinya suatu tindak pidana yang merupakan kajian kriminologi," lanjutnya.