Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.
"Kan ada aturannya yang mengatur itu, yang kita harus pahami bahwa JIS itu memang stadion yang dibangun pakai APBD berarti secara aturan harus mengikuti penamaan harus menggunakan bahasa Indonesia jadi perlu ada penyesuaian," ujar Anggara kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Selain itu, politikus PSI ini mengimbau sebaiknya penamaan JIS menerapkan sistem voting. Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik terhadap stadion tersebut.
"Kalau nama ya bisa dari partisipasi publik kita voting saja. Jadi ada beberapa nama yang masyarakat bisa milih karena itu kan jadi apa ya kita mengajak masyarakat untuk memiliki rasa kepedulian terhadap stadion itu," ungkapnya.
"Kalau (saran) nama belum ada, yang pasti harus ada nama Jakarta-nya, kemudian karena itu stadion kebanggaan Jakarta kan," sambungnya.
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta menyebut saran dari PSI tersebut akan ditampung. Hal ini sebagai bentuk JIS menjadi perhatian bersama.
"Sekali lagi kita akan putuskan sebaik mungkin. Apa alasannya menggunakan bahasa asing, kenapa tidak menggunakan bahasa Indonesia, seperti yang sudah saya sampaikan Jakarta ini adalah ibu kota. Bukan cuma ibu kota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," jelas Riza.
"Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta tapi ada juga orang asing, dan kita Jakarta akan menjadi dengan kota lain di dunia," sambungnya.
Yuk, Intip Megahnya Jakarta International Stadium:
(ain/aud)