Sembilan begal dua prajurit TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai tersangka. Ini peran para tersangka.
"MRH (20) perannya eksekutor yang melakukan percobaan pencurian. Kemudian MRM (19) peran mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Lalu, RM (24) perannya sebagai joki memboncengkan tersangka lain berinisial TP. Kemudian NB (16) juga berperan mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian.
"Kemudian, FR (17) peran joki yang memboncengkan tersangka MRM. Kemudian keenam, TP (21) peran melempar dengan menggunakan satu buah batu conblock ke arah korban," terangnya.
Ketujuh, MAH (15) berperan turut serta meramaikan rombongan untuk melakukan percobaan pencurian. Kemudian, AM (19) berperan mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian.
"Kesembilan, RM (19) berperan sebagai joki yang memboncengkan Tersangka NB," jelasnya.
Kejadian itu berawal pada Sabtu (7/5), ketika tersangka berkumpul di wilayah Bulungan. Pelaku saat kejadian mengkonsumsi minuman keras (miras).
"Jadi ada pengaruh miras di sini," ujarnya.
Setelah mengkonsumsi miras, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Kemudian menghampiri korban depan SMPN 29 Jakarta Selatan.
"Kemudian melihat korban yang sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul merah. Mereka menghampiri dengan modus meminta rokok, kemudian ada salah satu pelaku lain yang melempar batu conblock, namun tidak mengenai korban," beber Zulpan.
Saat itu korban melakukan perlawanan. Akibatnya, kesembilan pelaku melarikan diri.
"Kemudian dalam upayanya melarikan diri ini dilakukan pengejaran oleh korban yang merupakan anggota TNI tersebut. Kemudian berhasil menendang satu motor dari empat motor yang lari tersebut dan terjatuh," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
(idn/idn)