4 Fakta Baru Ambulans Kena Tilang di Puncak Gegara Angkut Wisatawan

4 Fakta Baru Ambulans Kena Tilang di Puncak Gegara Angkut Wisatawan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Mei 2022 08:05 WIB
Ambulans berlogo Parta Golkar yang angkut wisatawan di Puncak, Bogor.
Penampakan ambulans 'Golkar'di Bogor yang ditilang karena bawa wisatawan. (Foto: Tangkapan layar video)
Jakarta -

Mobil ambulans berlogo Golongan Karya (Golkar) menjadi sorotan di tengah ramainya kondisi arus balik Lebaran di kawasan Puncak, Bogor. Ambulans menerobos one way melawan arah itu bukan membawa pasien, melainkan mengangkut wisatawan.

Sejumlah fakta baru terungkap terkait kasus ambulans bawa wisatawan ini. Berikut selengkapnya yang kami rangkum:


1) Ambulans Tak Punya Rekomendasi Karoseri

Kanit Reggident Satlantas Polres Bogor Iptu Danny Sutarman mengatakan ambulans berlogo Golkar tersebut merupakan kendaraan penumpang. Yang mana, alih fungsi kendaraan penumpang menjadi ambulans ini seharusnya memiliki rekomendasi dari karoseri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi kalau untuk kendaraan ambulans itu jenis kendaraannya akan diubah sesuai dengan rekomendasi yang keluar dari Karoseri. Nanti Karoseri akan memberikan rekomendasi bahwa kendaraan tersebut sudah dialih fungsikan atau ubah bentuk dari kendaraan mobil penumpang menjadi mobil ambulans," ujar Danny saat dihubungi, Minggu (8/5/2022).


2) Rotator Ambulans Akan Dicopot

Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan dan diperbolehkan menggunakan rotator. Namun, lantaran ambulans yang angkut wisatawan ini tidak memiliki rekomendasi, maka polisi akan mencopot rotator pada ambulans tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nah dari situ, kita sudah lihat ini nggak punya regulasi untuk menjadi mobil ambulans jadi kemungkinan ini kita copot rotatornya kita copot. (Nggak bisa disebut mobil ambulans) iya," lanjutnya.


Simak di halaman berikutnya: kesalahan-kesalahan ambulans pembawa wisatawan.


3) Sederet Kesalahan Ambulan Bawa Wisatawan


Sesuai peruntukannya, ambulans seharusnya digunakan untuk membawa pasien. Tetapi ambulans 'ARB' ini malah menyalahgunakan ambulans untuk mengangkut wisatawan yang akan berlibur.

Tapi ternyata, setelah diperiksa, di dalamnya bukan orang sakit, tapi orang mau berlibur. Sehingga akhirnya kami bawa ambulans ke Pos Gadog dan dilakukan penindakan," jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/5/2022).

Kesalahan berikutnya, ambulans yang disalahgunakan itu menerobos lalin Gadog, Bogor, yang saat itu sedang berlaku one way ke arah Jakarta. Ambulans tersebut melawan arah.

"Ada ambulans yang digunakan menerobos jalur one way tersebut. Kami sudah tekankan kepada anggota, apabila ada ambulans yang memerlukan pengawalan prioritas, kami akan melakukan prioritas," kata Iman.

Semula polisi hendak memberikan pengawalan terhadap ambulans itu. Tapi setelah dicek, Ambulans Relawan Beringin (ARB) itu tidak membawa pasien, melainkan membawa wisatawan.

Berikutnya, ambulans tersebut menunggak pajak bertahun-tahun hingga tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis polisi. Oleh karena itu polisi menjerat sopir dengan pasal berlapis.

"Untuk penindakannya sudah kita tilang,sudah kita kenakan pasal berlapis ya pasalnya pertama melawan arus, kedua pengesahan STNK kemudian TNKB-nya tidak sesuai karena TNKB-nya sebetulnya sudah mati dan dia bikin sendiri di pinggir jalan tidak sesuai dengan spektek yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri," ucap Iptu Danny.

Baca di halaman selanjutnya: ambulans masih ditahan, bisa diambil kembali, asalkan....


4) Syarat Pemilik Ambil Kembali Ambulans yang Ditahan


Hingga Senin (9/5) kemarin, ambulans bawa wisatawan di Puncak, Bogor masih ditahan polisi. Ambulans bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat-syarat.

"Iya (masih ditahan)," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada detikcom, Senin (9/5/2022).

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Bogor AKP Dicky Pranata menyebutkan pemilik mobil diwajibkan memenuhi syarat-syarat sebelum mengambil kendaraan. Di antaranya menunjukkan surat-surat kendaraan dan membayar pajak kendaraan.

"(Memenuhi) surat izin ambulansnya, surat-surat kendaraan dan pajaknya wajib hidup," kata Dicky Pranata.

Selain itu, lanjut Dicky, pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda tilang karena pelanggaran yang dilakukan.

"Wajib dibayar (denda) tilangnya," kata Dicky.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads