Polisi Ungkap Fakta Baru Ambulans Bawa Wisatawan Terobos One Way Puncak

Polisi Ungkap Fakta Baru Ambulans Bawa Wisatawan Terobos One Way Puncak

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 05:16 WIB
Iptu Danny Sutarman (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Iptu Danny Sutarman (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Dua ambulans kedapatan membawa penumpang yang hendak berwisata saat sistem satu arah atau one way di Puncak, Bogor, diterapkan. Dua mobil ambulans itu ternyata mobil jenis penumpang.

"Dua-duanya ini mobilnya jenis penumpang," kata Kanit Regident Satlantas Polres Bogor Iptu Danny Sutarman saat dihubungi, Minggu (8/5/2022).

Danny menuturkan mobil penumpang biasa yang dijadikan sebagai ambulans harus memiliki rekomendasi dari Karoseri. Danny menyebut polisi akan mencopot rotator mobil tersebut karena tidak ada rekomendasi perubahan kendaraan pribadi menjadi ambulans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau untuk kendaraan ambulans itu jenis kendaraannya akan diubah sesuai dengan rekomendasi yang keluar dari Karoseri. Nanti Karoseri akan memberikan rekomendasi bahwa kendaraan tersebut sudah dialih fungsikan atau rubah bentuk dari kendaraan mobil penumpang menjadi mobil ambulans," tuturnya.

"Nah dari situ, kita sudah lihat ini nggak punya regulasi untuk menjadi mobil ambulans jadi kemungkinan ini kita copot rotatornya kita copot. (Nggak bisa disebut mobil ambulans) iya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT
Ambulans berlogo Parta Golkar yang angkut wisatawan di Puncak, Bogor.Ambulans berlogo Parta Golkar yang angkut wisatawan di Puncak, Bogor. Foto: Tangkapan layar video

Danny menjelaskan banyak mobil biasa yang disulap menjadi ambulans dadakan semenjak pandemi COVID-19. Dia mengatakan ambulans dadakan itu kerap dipergunakan untuk mengangkut pasien yang tidak dalam kebutuhan mendesak.

"Tren (ambulans dadakan) marak semenjak adanya COVID. Ambulans yang ada di Indonesia sesuai UU yang ada dan yang sesuai dengan Karoseri, dan peralatannya yang ada di dalam sesuai dengan Permenkes itu tidak memadai, jadi adalah ambulans dadakan ini yang sebetulnya hanya untuk mengangkut pasien. Dan pasiennya pun sebetulnya termasuk ke dalam golongan yang tidak terlalu urgent bukan yang sangat mendesak," jelasnya.

Simak video 'Heboh Ambulans di Puncak Nekat Terobos One Way Demi Liburan':

[Gambas:Video 20detik]



Baca berita selengkapnya di halaman berikut

Danny menyampaikan kedua ambulans tersebut sudah dikenai sanksi tilang dengan dijerat dua pasal berlapis. Penerapan pasal berlapis karena pelat nomor kendaraan mobil tersebut dibuat di pinggir jalan oleh pemiliknya.

"Untuk penindakannya sudah kita tilang sudah kita kenalan pasal berlapis ya pasalnya pertama melawan arus, kedua pengesahan STNK kemudian TNKB-nya tidak sesuai karena TNKBN nya sebetulnya sudah mati dan dia bikin sendiri di pinggir jalan tidak sesuai dengan spektek yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri," ucapnya.

Lebih lanjut Danny mengatakan kedua ambulans itu merupakan kendaraan pribadi. Dia menjelaskan hanya mobil Damkar dan ambulans membawa pasien mendapat prioritas untuk lewat melawan arus saat one way dengan pengawalan kepolisian.

"(Mobil) milik pribadi bukan dari faskes. Yang pertama Damkar, yang kedua ambulans, itu yang boleh lewat saat one way jalur puncak," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads