Dua ambulans yang tertangkap mengangkut wisatawan dan melawan arah saat penerapan one way di Jalan Raya Puncak hingga kini masih ditahan Satlantas Bogor. Ambulans bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat-syarat.
"Iya (masih ditahan)," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada detikcom, Senin (9/5/2022).
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Bogor AKP Dicky Pranata menyebutkan pemilik mobil diwajibkan memenuhi syarat-syarat sebelum mengambil kendaraan. Di antaranya menunjukkan surat-surat kendaraan dan membayar pajak kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Memenuhi) surat izin ambulansnya, surat-surat kendaraan dan pajaknya wajib hidup," kata Dicky Pranata.
Selain itu, lanjut Dicky, pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda tilang karena pelanggaran yang dilakukan.
"Wajib dibayar (denda) tilangnya," kata Dicky.
Ambulans Bawa Wisatawan, Bukan Pasien
Diberitakan sebelumnya, ambulans bernomor polisi B-1070-KIX bertulisan 'Ambulans Relawan Beringin' atau ARB ditilang di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ambulans tersebut awalnya hendak menerobos rekayasa lalu lintas one way dari arah Puncak menuju Jakarta.
"Ada ambulans yang digunakan menerobos jalur one way tersebut. Kami sudah tekankan kepada anggota, apabila ada ambulans yang memerlukan pengawalan prioritas, kami akan melakukan prioritas," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022). Terdapat juga logo Golongan Karya di ambulans itu.
"Makanya kami tadi hentikan untuk diberi pengawalan tadinya," imbuh dia.
Simak video 'Heboh Ambulans di Puncak Nekat Terobos One Way Demi Liburan':
Simak di halaman selanjutnya: ambulans ditilang.