Ambulans Bawa Wisatawan yang Ditilang Bisa Diambil Lagi, Ini Syaratnya

Ambulans Bawa Wisatawan yang Ditilang Bisa Diambil Lagi, Ini Syaratnya

Muchammad Solihin - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 10:42 WIB
Ambulans Logo Golkar Hendak Terobos One Way Puncak, Ternyata Angkut Wisatawan
Ambulans berlogo Golkar ditilang gegara angkut wisatawan di Puncak, Bogor. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Dua ambulans yang tertangkap mengangkut wisatawan dan melawan arah saat penerapan one way di Jalan Raya Puncak hingga kini masih ditahan Satlantas Bogor. Ambulans bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat-syarat.

"Iya (masih ditahan)," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada detikcom, Senin (9/5/2022).

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Bogor AKP Dicky Pranata menyebutkan pemilik mobil diwajibkan memenuhi syarat-syarat sebelum mengambil kendaraan. Di antaranya menunjukkan surat-surat kendaraan dan membayar pajak kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Memenuhi) surat izin ambulansnya, surat-surat kendaraan dan pajaknya wajib hidup," kata Dicky Pranata.

Selain itu, lanjut Dicky, pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda tilang karena pelanggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Wajib dibayar (denda) tilangnya," kata Dicky.

Ambulans Bawa Wisatawan, Bukan Pasien

Diberitakan sebelumnya, ambulans bernomor polisi B-1070-KIX bertulisan 'Ambulans Relawan Beringin' atau ARB ditilang di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ambulans tersebut awalnya hendak menerobos rekayasa lalu lintas one way dari arah Puncak menuju Jakarta.

"Ada ambulans yang digunakan menerobos jalur one way tersebut. Kami sudah tekankan kepada anggota, apabila ada ambulans yang memerlukan pengawalan prioritas, kami akan melakukan prioritas," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022). Terdapat juga logo Golongan Karya di ambulans itu.

"Makanya kami tadi hentikan untuk diberi pengawalan tadinya," imbuh dia.

Simak video 'Heboh Ambulans di Puncak Nekat Terobos One Way Demi Liburan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman selanjutnya: ambulans ditilang.

Ambulans Ditilang

Polisi lalu menanyakan tujuan ambulans, kemudian memeriksa kondisi pasien di dalamnya. Ternyata isi ambulans tersebut adalah sejumlah orang yang hendak berlibur.

Beberapa aturan yang dilanggar pengemudi ambulans tersebut, pertama, melawan arus. Kemudian, kendaraan tidak dilengkapi surat-surat.

"Ketiga, tidak ada pengesahan karena pajaknya sudah mati dari 2014. Untuk barang bukti, kita tahan kendaraannya," tegas Iman.

"Jadi, nanti setelah dia bayar pajak dan membawa BPKB, baru bisa mengambil kendaraan," sambung dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads