7 Kondisi Terbaru Pandemi Kian Membaik tapi PPKM Tetap Berlaku

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Mei 2022 06:41 WIB
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus diberlakukan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).

Luhut mengatakan soal pemberlakuan PPM mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh President Joko Widodo (Jokowi). Ditemani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Luhut menjelaskan kini kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia terkendali.

"Dilihat secara nasional sudah 25 hari berturut-turut kasus harian kita berada di bawah 1.000 kasus," ujar Luhut.

Berikut 7 kabar terbaru pandemi COVID-19 yang disebut telah membaik:

1. Angkat Rawat Inap Pasien COVID-19 Turun Drastis

Luhut menyampaikan angka rawat inap nasional terus turun hingga 97 persen. Selain itu, kasus kematian terus melandai.

2. BOR Dan Positivity Rate RS Sangat Rendah

Kini tercatat tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19 atau bed occupancy ratio (BOR) hanya dua persen. Positivity rate pun di bawah 0,7 persen.

"Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit juga sangat rendah hanya dua persen dari keseluruhan bed yang tersedia. Selain itu, kasus kematian juga turun hingga 98 persen yang disebabkan oleh varian Omicron dan positivity rate berada di bawah 0,7 persen," imbuh Luhut.

3. Aturan PPKM Dilonggarkan

Luhut menyebut relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan. Namun masyarakat tetap diimbau taat protokol kesehatan.

"Di tengah terus membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan, namun akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," tutur Luhut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(aud/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork