Polisi Berlakukan Tilang Manual dan e-TLE di Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 09:11 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil-genal di Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta hari ini. Akan ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.

"Iya (akan diterapkan sanksi tilang)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (9/5/2022).

Sambodo menerangkan polisi akan menerapkan sanksi tilang manual maupun sistem tilang elektronik dengan kamera atau electronic traffic law enforcement (e-TLE). Kendati demikian, Sambodo menyebut pihaknya saat ini akan memaksimalkan tilang dengan sistem elektronik.

"(Tilang secara) manual dan e-TLE, tapi kita akan maksimalkan e-TLE," imbuhnya.

Pantauan detikcom di lokasi ganjil genap tepatnya di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pukul 06.55 WIB, lalu lintas di sekitar nampak lengang. Kendaraan nampak mengaspal mulus tanpa adanya kemacetan.

Arus lalu lintas yang mengarah ke Kota maupun ke arah Senayan terpantau lengang. Petugas kepolisian nampak berjaga di lokasi. Belum ada pengendara yang melanggar.

Diketahui, Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta, salah satunya di Bundaran HI. Aturan itu kembali diterapkan seiring selesainya momen cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5).

Simak video 'ETLE di Tol Sukses Bikin Angka Pelanggaran Berkurang? Ini Datanya':




Baca di halaman selanjutnya: daftar lokasi ganjil genap di Jakarta.




(whn/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork