Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta hari ini. Akan ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
"Iya (akan diterapkan sanksi tilang)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (9/5/2022).
Sambodo menerangkan polisi akan menerapkan sanksi tilang manual maupun sistem tilang elektronik dengan kamera atau electronic traffic law enforcement (e-TLE). Kendati demikian, Sambodo menyebut pihaknya saat ini akan memaksimalkan tilang dengan sistem elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tilang secara) manual dan e-TLE, tapi kita akan maksimalkan e-TLE," imbuhnya.
Pantauan detikcom di lokasi ganjil genap tepatnya di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pukul 06.55 WIB, lalu lintas di sekitar nampak lengang. Kendaraan nampak mengaspal mulus tanpa adanya kemacetan.
Arus lalu lintas yang mengarah ke Kota maupun ke arah Senayan terpantau lengang. Petugas kepolisian nampak berjaga di lokasi. Belum ada pengendara yang melanggar.
Diketahui, Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta, salah satunya di Bundaran HI. Aturan itu kembali diterapkan seiring selesainya momen cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5).
Simak video 'ETLE di Tol Sukses Bikin Angka Pelanggaran Berkurang? Ini Datanya':
Baca di halaman selanjutnya: daftar lokasi ganjil genap di Jakarta.
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Lebaran
Diketahui, pemberlakuan aturan ganjil-genap sempat ditiadakan saat masa libur Lebaran. Ganjil-genap di Jakarta ditiadakan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo mengimbau masyarakat agar tidak terjebak jika ada oknum yang mengirimkan surat tilang ganjil-genap selama masa libur Lebaran.
"Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan," imbuhnya.
Ganjil-genap di Jakarta berlaku di 13 ruas jalan. Ganjil-genap diberlakukan setiap Senin-Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut daftar lokasi ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawai dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari