Aturan ganjil-genap di Ibu Kota akan kembali diterapkan. Polisi kembali menerapkan aturan tersebut seiring dengan berakhirnya momen libur Lebaran tahun 2022.
Ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta diketahui mulai ditiadakan sejak 29 April hingga 8 Mei 2022. "Gage (ganjil-genap) tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/5).
Sambodo meminta masyarakat mengabaikan surat tilang e-TLE ganjil-genap selama kurun waktu libur Lebaran. Sebab, secara tegas polisi tidak memberlakukan aturan tersebut.
"Khusus untuk program ganjil-genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan," papar Sambodo.
Senada dengan Sambodo, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ganjil-genap tidak berlaku selama masa libur nasional Lebaran Idul Fitri 2022. Hal itu sesuai dengan SK Kadishub Nomor 218/2022 tentang ganjil-genap.
"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," jelas Syafrin.
Simak juga video 'Pagi Hari Pertama Masuk Kerja, Tol Jagorawi Padat':
Baca soal 13 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap di halaman selanjutnya..
(rak/rak)