Libur Lebaran Berlalu, Ganjil Genap Kembali Berlaku

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 05:30 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Aturan ganjil-genap di Ibu Kota akan kembali diterapkan. Polisi kembali menerapkan aturan tersebut seiring dengan berakhirnya momen libur Lebaran tahun 2022.

Ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta diketahui mulai ditiadakan sejak 29 April hingga 8 Mei 2022. "Gage (ganjil-genap) tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/5).

Sambodo meminta masyarakat mengabaikan surat tilang e-TLE ganjil-genap selama kurun waktu libur Lebaran. Sebab, secara tegas polisi tidak memberlakukan aturan tersebut.

"Khusus untuk program ganjil-genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan," papar Sambodo.

Senada dengan Sambodo, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ganjil-genap tidak berlaku selama masa libur nasional Lebaran Idul Fitri 2022. Hal itu sesuai dengan SK Kadishub Nomor 218/2022 tentang ganjil-genap.

"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," jelas Syafrin.

Simak juga video 'Pagi Hari Pertama Masuk Kerja, Tol Jagorawi Padat':



Baca soal 13 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap di halaman selanjutnya..




(rak/rak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork