Ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan hari ini. Peniadaan gage hari ini seiring dengan diberlakukannya cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam Instagramnya menyampaikan gage tidak berlaku selama dua hari saat libur Hari Raya Idul Adha pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5).
"Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian informasi Dishub DKI Jakarta, dilihat Kamis (28/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub menjelaskan peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu juga Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam aturan tersebut disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah. Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
(dek/imk)










































