Libur Lebaran Berlalu, Ganjil Genap Kembali Berlaku

Libur Lebaran Berlalu, Ganjil Genap Kembali Berlaku

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 05:30 WIB
Peraturan Ganjil Genap Terbaru Jakarta, Kini Hanya Pagi dan Sore
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Aturan ganjil-genap di Ibu Kota akan kembali diterapkan. Polisi kembali menerapkan aturan tersebut seiring dengan berakhirnya momen libur Lebaran tahun 2022.

Ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta diketahui mulai ditiadakan sejak 29 April hingga 8 Mei 2022. "Gage (ganjil-genap) tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/5).

Sambodo meminta masyarakat mengabaikan surat tilang e-TLE ganjil-genap selama kurun waktu libur Lebaran. Sebab, secara tegas polisi tidak memberlakukan aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus untuk program ganjil-genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan," papar Sambodo.

Senada dengan Sambodo, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ganjil-genap tidak berlaku selama masa libur nasional Lebaran Idul Fitri 2022. Hal itu sesuai dengan SK Kadishub Nomor 218/2022 tentang ganjil-genap.

ADVERTISEMENT

"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," jelas Syafrin.

Simak juga video 'Pagi Hari Pertama Masuk Kerja, Tol Jagorawi Padat':

[Gambas:Video 20detik]



Baca soal 13 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap di halaman selanjutnya..

Terkini, masa libur Lebaran sudah berjalan kurang lebih satu pekan. Polda Metro Jaya menegaskan aturan ganji-genap mulai diberlakukan kembali sejak hari ini.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (red hari ini) ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil-genap:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

Halaman 2 dari 2
(rak/rak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads