Tiga orang terdakwa begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi dipastikan bebas per Minggu (8/5/2022). Pengacara Hukum Fikry Cs memastikan masa tahanan ketiga kliennya tersebut telah habis.
"Iya, (bebas) hari ini. M. Fikry, M. Rizky dan Randi Apriyanto yang sudah bebas, karena masa tahanannya habis," kata Pengacara Hukum Fikry Cs Teo Reffelsen kepada detikcom, Minggu (8/5/2022).
Pengadilan Negeri Cikarang diketahui juga menjatuhkan vonis kepada Abdul Rohman di kasus begal di Tambelang. Namun, Teo menyebut Abdul Rohman masih belum dibebaskan lantaran divonis 10 bulan kurangan penjara.
"Sedangkan Abdul Rohman Pidana Pokoknya 10 Bulan Penjara, jadi kemungkinan dia keluar akhir bulan ini," sambungnya.
Terkait vonis ini, Teo berencana untuk mengajukak banding. Saat ini, dia mengaku upaya hukum banding sedang berlangsung.
"Untuk upaya hukum masih proses banding," kata Teo.
Dia menjelaskan, berkas banding saat ini sedang digodok oleh timnya. Nantinya, setelah mendapatkan memori banding, berkas itu ajan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Akta Permohonan udah, sekarang proses penyusunan Memori Banding tapi menuggu salinan Putusan. Nanti kalo udah ada memori bandingnya kita serahkan ke PN untuk dikirimkan ke PT Bandung," ujarnya.
Simak juga Video: Kader HMI Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi: Hormati Proses Hukum
(rdp/rdp)