Tiga orang terdakwa begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi dipastikan bebas per Minggu (8/5/2022). Pengacara Hukum Fikry Cs memastikan masa tahanan ketiga kliennya tersebut telah habis.
"Iya, (bebas) hari ini. M. Fikry, M. Rizky dan Randi Apriyanto yang sudah bebas, karena masa tahanannya habis," kata Pengacara Hukum Fikry Cs Teo Reffelsen kepada detikcom, Minggu (8/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Cikarang diketahui juga menjatuhkan vonis kepada Abdul Rohman di kasus begal di Tambelang. Namun, Teo menyebut Abdul Rohman masih belum dibebaskan lantaran divonis 10 bulan kurangan penjara.
"Sedangkan Abdul Rohman Pidana Pokoknya 10 Bulan Penjara, jadi kemungkinan dia keluar akhir bulan ini," sambungnya.
Terkait vonis ini, Teo berencana untuk mengajukak banding. Saat ini, dia mengaku upaya hukum banding sedang berlangsung.
"Untuk upaya hukum masih proses banding," kata Teo.
Dia menjelaskan, berkas banding saat ini sedang digodok oleh timnya. Nantinya, setelah mendapatkan memori banding, berkas itu ajan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Akta Permohonan udah, sekarang proses penyusunan Memori Banding tapi menuggu salinan Putusan. Nanti kalo udah ada memori bandingnya kita serahkan ke PN untuk dikirimkan ke PT Bandung," ujarnya.
Simak juga Video: Kader HMI Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi: Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, empat terdakwa kasus begal yang diduga salah tangkap divonis 9 dan 10 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan yang didakwa jaksa.
Para terdakwa itu adalah Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto, dan Muhammad Rizky. Sidang keempatnya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (25/4).
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dengan tindakan kekerasan. Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Chandra Ramadhani saat membacakan vonis di PN Cikarang, Bekasi, Senin (25/4/2022).
Hakim menjatuhkan putusan ke Abdurrahman dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis 9 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Abdurrahman dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ucapnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri, Randy, Rizky dengan pidana masing-masing selama 9 bulan," sambung hakim.