Aset Miliaran Hasil Penipuan Emas Drelia Wangsih Dibalikin ke Puluhan Korban

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 08 Mei 2022 16:01 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Hasil penipuan emas online yang dilakukan Drelia Wangsih akhirnya dikembalikan ke puluhan korban. Nilainya fantastis mencapai Rp 6.700.919.808 yang sudah berubah bentuk menjadi rumah, baju hingga mobil.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (8/5/2022), perkara ini kini sudah masuk tahap permohonan eksekusi.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian bunyi vonis PT Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, PT Jakarta juga mengharuskan harta perempuan kelahiran 30 November 1992 itu dikembalikan ke korban. Berikut daftar ganti rugi yang diberikan ke korban:

-Korban 1 sebesar Rp 197.600.000
-Korban 2 sebesar Rp 279.400.000
-Korban 3 sebesar Rp 200.200.808
-Korban 4 sebesar Rp 154.100.000
-Korban 5 sebesar Rp 124.000.000
-Korban 6 sebesar Rp 121.200.000
-Korban 7 sebesar Rp 99.400.000
-Korban 8 sebesar Rp 110.000.000
-Korban 9 sebesar Rp 157.700.000
-Korban 10 sebesar Rp 272.800.000
-Korban 11 sebesar Rp 795.800.000
-Korban 12 sebesar Rp 399.600.000
-Korban 13 sebesar Rp 314.050.000
-Korban 14 sebesar Rp 68.700.000
-Korban 15 sebesar Rp 43.250.000
-Korban 16 sebesar Rp 428.500.000
-Korban 17 sebesar Rp 30.000.000
-Korban 18 sebesar Rp 118.300.000
-Korban 19 sebesar Rp 331.900.000
-Korban 20 sebesar Rp 201.850.000
-Korban 21 sebesar Rp 61.000.000
-Korban 22 sebesar Rp 30.543.000
-Korban 23 sebesar Rp 21.000.000
-Korban 24 sebesar Rp 63.900.000
-Korban 25 sebesar Rp 82.636.000
-Korban 26 sebesar Rp 75.700.000
-Korban 27 sebesar Rp 37.800.000
-Korban 28 sebesar Rp 63.200.000
-Korban 29 sebesar Rp 13.600.000
-Korban 30 sebesar Rp 16.100.000
-Korban 31 sebesar Rp 71.200.000
-Korban 32 sebesar Rp 98.300.000
-Korban 33 sebesar Rp 350.800.000
-Korban 34 sebesar Rp 148.900.00
-Korban 35 sebesar Rp 180.990.000
-Korban 36 sebesar Rp 203.850.000
-Korban 37 sebesar Rp 703.150.000
-Korban 38 sebesar Rp 43.900.000
-Korban 39 sebesar Rp 106.300.000
-Korban 40 sebesar Rp 77.300.000

Uang korban sudah berubah menjadi apa? baca di halaman selanjutnya..

Simak juga Video: Polri Telah Periksa 64 Saksi dan 10 Ahli Terkait Kasus Doni Salmanan






(whn/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork