Aset Miliaran Hasil Penipuan Emas Drelia Wangsih Dibalikin ke Puluhan Korban

Aset Miliaran Hasil Penipuan Emas Drelia Wangsih Dibalikin ke Puluhan Korban

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 08 Mei 2022 16:01 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Hasil penipuan emas online yang dilakukan Drelia Wangsih akhirnya dikembalikan ke puluhan korban. Nilainya fantastis mencapai Rp 6.700.919.808 yang sudah berubah bentuk menjadi rumah, baju hingga mobil.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (8/5/2022), perkara ini kini sudah masuk tahap permohonan eksekusi.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian bunyi vonis PT Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menjatuhkan hukuman pidana, PT Jakarta juga mengharuskan harta perempuan kelahiran 30 November 1992 itu dikembalikan ke korban. Berikut daftar ganti rugi yang diberikan ke korban:

-Korban 1 sebesar Rp 197.600.000
-Korban 2 sebesar Rp 279.400.000
-Korban 3 sebesar Rp 200.200.808
-Korban 4 sebesar Rp 154.100.000
-Korban 5 sebesar Rp 124.000.000
-Korban 6 sebesar Rp 121.200.000
-Korban 7 sebesar Rp 99.400.000
-Korban 8 sebesar Rp 110.000.000
-Korban 9 sebesar Rp 157.700.000
-Korban 10 sebesar Rp 272.800.000
-Korban 11 sebesar Rp 795.800.000
-Korban 12 sebesar Rp 399.600.000
-Korban 13 sebesar Rp 314.050.000
-Korban 14 sebesar Rp 68.700.000
-Korban 15 sebesar Rp 43.250.000
-Korban 16 sebesar Rp 428.500.000
-Korban 17 sebesar Rp 30.000.000
-Korban 18 sebesar Rp 118.300.000
-Korban 19 sebesar Rp 331.900.000
-Korban 20 sebesar Rp 201.850.000
-Korban 21 sebesar Rp 61.000.000
-Korban 22 sebesar Rp 30.543.000
-Korban 23 sebesar Rp 21.000.000
-Korban 24 sebesar Rp 63.900.000
-Korban 25 sebesar Rp 82.636.000
-Korban 26 sebesar Rp 75.700.000
-Korban 27 sebesar Rp 37.800.000
-Korban 28 sebesar Rp 63.200.000
-Korban 29 sebesar Rp 13.600.000
-Korban 30 sebesar Rp 16.100.000
-Korban 31 sebesar Rp 71.200.000
-Korban 32 sebesar Rp 98.300.000
-Korban 33 sebesar Rp 350.800.000
-Korban 34 sebesar Rp 148.900.00
-Korban 35 sebesar Rp 180.990.000
-Korban 36 sebesar Rp 203.850.000
-Korban 37 sebesar Rp 703.150.000
-Korban 38 sebesar Rp 43.900.000
-Korban 39 sebesar Rp 106.300.000
-Korban 40 sebesar Rp 77.300.000

ADVERTISEMENT

Uang korban sudah berubah menjadi apa? baca di halaman selanjutnya..

Simak juga Video: Polri Telah Periksa 64 Saksi dan 10 Ahli Terkait Kasus Doni Salmanan

[Gambas:Video 20detik]



Uang Korban Sudah Berubah Menjadi Apa?

Majelis memutuskan barang bukti milik pelaku, yaitu seluruh aset pelaku, harus dikembalikan ke korban dengan tata cara keperdataan. Sebab, pada saat proses pemeriksaan perkara pidana, para korban penipuan mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian, dan dikabulkan.

Berikut ini aset yang harus dikembalikan ke korban:

-Dua HP Vivo
-Satu unit iPhone 11
-Satu buah Modem Andromax M3z
-Uang tunai senilai Rp 28.900.0000
-Satu unit Sepeda Motor beserta STNK Nopol : B 3937 UVP
-Satu unit Calculator presicalc warna putih
-Satu sepatu merek Adidas warna putih
-Dua sepatu merek Nike warna putih
-Dua sepatu merek Valentino warna Hitam
-Satu sepatu merek Fendi warna Hitam
-Satu sepatu merek Puma warna hitam
-Satu sandal merek MCN warna Coklat
-Satu jaket merek Gucci
-Dua baju kemeja merek Valentino
-Satu baju kemeja merek Burberry
-Satu baju kemeja merek Kenzo
-Satu baju Sweater merek Bimba Ylola
-Satu baju Sweater merek Kenzo
-Satu baju Tunik merek Levi's
-Satu baju Sweater merek Louis Vuitton
-Satu baju kaos merek Gucci
-Satu baju kaos merek Dior
-Dua celana merek Emprio Germani
-Satu celana merek Off White
-Satu kacamata merek OffWhite
-Satu topi merek Valentino
-Satu topi merek Dior
-Satu topi merek Mickey
-Uang tunai sebesar Rp. 250.000.000
-Satu bidang tanah seluas 85 m2 dan bangunan yang terletak di komplek perumahan Wali Kota Jakarta Utara
-Satu bidang tanah seluas 125 m2 dan bangunan yang terletak di komplek perumahan Wali Kota Jakarta Utara
-Satu bidang tanah seluas 109 m 2 dan bangunan yang terletak di komplek perum Wali Kota Jakarta Utara
-Satu bidang tanah seluas 200m2 dan bangunan yang terletak di Perumahan Citra Indah City Timur Cibubur
-Satu buah motor ATV Roda 4 warna putih merah merek VIAR RZ 200M
-Dua buah motor CROOS warna putih merah merek VIAR
-Satu buah mobil Gokart
-Satu baju Sweater merek Balenciaga warna Abu-Abu
-Satu Kacamata merek Louis Vouiton warna Emas
-Satu Kacamata merek Louis Vouiton warna Hitam
-Satu Kacamata merek Dior warna Hitam
-Satu Apple iPad Pro
-Satu Keyboard Apple
-Satu Pensil Apple
-Satu jam merek Apple iWatch
-Uang tunai sebesar Rp 100.000.000
-Satu buah tas Hermes warna hitam
-Tiga buah Tas Dior warna Pink, warna Biru, warna Rose Gold
-Tiga buah Tas LV warna Cokelat Muda, warna Cokelat Tua, warna Hijau
-Dua cincin berlian
-Satu sepatu Chanel warna putih
-Satu sepatu Valentino warna hitam
-Satu sepatu Louboutin warna putih
-Satu sandal Christine Dior warna merah
-Satu sepatu merek Offwhite warna putih
-Satu sepatu merek Gucci warna hitam
-Satu Tas Gucci warna Hitam
-Satu Tas Valentino warna merah
-Satu unit mobil Fortuner
-Uang tunai pecahan $100 sebanyak $2.600
-Uang tunai pecahan Rp. 50 ribu sebanyak Rp. 75 juta
-Uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp. 171.300.000
-Uang tunai Rp 35.597.019.

Bagaimana Modus Drelia Menipu?

Kasus bermula saat Drelia mulai membuat akun Facebook pada 2019 dan mulai menjual logam mulia emas Antam dengan harga lebih miring dibandingkan harga resmi Antam.

Dalam aksinya, Drelia kerap live di Facebook sehingga banyak orang tergiur membeli logam mulia kepadanya. Sebab, harganya lebih miring dibandingkan dengan di Antam atau toko resmi. Korban yang tertarik kemudian ramai-ramai mentransfer ke nomor rekening yang diumumkan Drelia.

Awalnya, emas dikirim ke konsumen sesuai perjanjian. Tapi lama-lama terlambat dan konsumen yang merasa dirugikan melaporkan ke Mabes Polri. Drelia akhirnya diadili atas perbuatannya di PN Jakut.

"Jadi ada perkara mengiklankan barang lewat media sosial (Facebook) ternyata penipuan. Jadi yang terbukti itu penipuan karena memang tujuannya untuk menipu. Kebetulan yang diiklankan di Facebok barang ini beneran, cuman ketika dibayar barang tidak dikirim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) I Made Sudarmawan saat ditemui usai memberikan materi kepada peserta Diklat Cyber di Aula Kejari setempat, Kamis (2/12/2021).

Halaman 2 dari 2
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads