Wanita Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis Kini Jadi Tersangka Penipuan

Wanita Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis Kini Jadi Tersangka Penipuan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 17 Jul 2026 10:51 WIB
MZ korban kekerasan seksual sesama jenis kini menjadi tersangka penipuan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
MZ korban kekerasan seksual sesama jenis kini menjadi tersangka penipuan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Polisi menetapkan wanita berinisial MZ (36) sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap perempuan berinisial DS (33). MZ awalnya merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan DS.

Dilansir detikJatim, Jumat (17/7/2026), Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan MZ ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak Selasa (14/7). MZ diduga melakukan penipuan Rp 92,9 juta.

"Jadi, yang bersangkutan (MZ) yang saat ini sudah kami tetapkan tersangka merupakan korban kasus LGBT yang pernah ditangani Unit PPA Polres Mojokerto," ujar Aldhino.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, DS merupakan perempuan penyuka sesama jenis asal Lampung. Pada Kamis (5/2), Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan 10 hari kurungan.

DS dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ. Belakangan, DS melaporkan balik MZ ke Polda Jatim terkait dugaan penipuan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan MZ sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan kami, tersangka MZ ternyata melakukan rangkaian tindak pidana penipuan terhadap korban atau pelapor yang saat ini ditahan di Lapas Mojokerto. Korban mengalami kerugian Rp 92,9 juta," ujar Aldhino.

Simak selengkapnya di sini.

Tonton juga video "10 Korban Dugaan Pelecehan Seksual USU Dimintai Keterangan Satgas PPK"

(haf/idh)


Berita Terkait