"Kita kenakan dengan pasal terkait mengganggu ketertiban umum dan membuat riuh masyarakat. Karena kan, setelah diselidiki, tidak ada unsur SARA atau tindak pidana lainnya," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, seperti dilansir dari detikJabar, Jumat (6/5/2022).
Doni mengatakan kedua pelaku masih di bawah umur. Orang tua mereka juga telah dipanggil untuk mendampingi anaknya.
"Kita panggil orang tuanya untuk pendampingan," tuturnya.
Doni menjelaskan, saat ini kedua pemuda itu masih diperiksa dan dibina di Mapolres Cianjur. Pihaknya menekankan akan mengupayakan restorative justice di kasus ini.
"Kita utamakan restorative justice. Tapi untuk sementara pelaku masih diamankan dan kita periksa lebih lanjut," imbuh Doni.
Simak selengkapnya di sini.
Simak video 'Geber Motor Saat Warga Salat Id, Dua Pemuda di Cianjur Ditangkap':
(drg/imk)